PMK 79 Tahun 2024 diterbitkan untuk memberikan pedoman perpajakan yang jelas bagi badan atau perusahaan yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam KSO terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, terutama dalam bidang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun pajak 2025.
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk pengaturan kerja sama di mana para anggotanya memiliki hak dan tanggung jawab bersama terhadap aset dan liabilitas. PMK 79 Tahun 2024 mencakup ketentuan perpajakan untuk dua jenis KSO :
Baca juga: Apa itu NITKU NPWP? Fungsi, Cara Mendapatkan, Cek dan Menghapusnya
PT K dan PT L membentuk KSO bernama KSO K-L untuk mengembangkan 10 unit kondominium. Kontribusi masing - masing anggota adalah :
Pada tanggal 1 Juli 2025, KSO K-L menyerahkan 2 unit kondominium kepada Tuan M sebagai Pembeli dengan harga Rp 40 Miliar per unit. Atas transaksi ini, perlakuan pajak adalah :
Pajak atas Kontribusi Tanah dan Jasa Konstruksi tersebut adalah :
PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari kontribusi PT K dan PT L dapat dikreditkan oleh KSO K-L.
Sebagai contohnya, PT M dan PT N membentuk KSO bernama KSO M-N untuk usaha perdagangan ritel. Perlakuan PPh dalam contoh ini melibatkan kontribusi dari masing - masing anggota sebagai berikut :
Pada tahun pajak 2026, KSO M-N memperoleh penghasilan sebesar Rp 75 Miliar, dengan penjualan kepada instansi pemerintah senilai Rp 20 Miliar yang telah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, atau Rp 300 Juta. Total biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan ini adalah Rp 63,75 Miliar, yang mencakup :
Perhitungan PPh Badan KSO M-N
Pengakuan Kontribusi sebagai Penghasilan bagi Anggota
Pembagian Laba bagi Anggota
Jika KSO M-N membagikan laba atau sisa hasil usaha kepada PT M dan PT N, maka bagian laba tersebut bukan merupakan Objek PPh bagi PT M dan PT N, sesuai dengan ketentuan perpajakan KSO.
KSO wajib memotong atau memungut PPh atas transaksi yang menjadi Objek pemotongan atau pemungutan. Anggota KSO yang menerima penghasilan terkait perjanjian KSO dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu melalui pemotongan PPh oleh KSO maupun melalui penyetoran sendiri oleh anggota.
Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya
KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum berlakunya PMK 79 Tahun 2024 harus melakukan penyesuaian seperti melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi syarat. Selain itu, pemenuhan kewajiban terkait PPN dan PPh harus disesuaikan mulai dari tahun pajak 2025.
Itu dia penjelasan lengkap tentang PMK 79 Tahun 2024 berkaitan perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pajak penghasilan maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak online guna memenuhi berbagai kebutuhan kamu.