Cara Lapor dan Buat Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
Persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan sumber penghasilan pasif (passive income) yang cukup umum di Indonesia. Baik perusahaan maupun individu yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya adalah menyetor dan melaporkan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Kini, proses tersebut bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Artikel ini akan membahas dasar hukum, cara membuat bukti potong, cara setor, hingga pelaporannya.
PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan diatur dalam:
Pada prinsipnya, PPh Final ini dipotong dan disetorkan oleh penyewa yang merupakan pemotong pajak (misalnya perusahaan atau badan usaha). Namun, bila penyewa bukan pemotong pajak, maka pihak yang menyewakan (pemilik bangunan) wajib menyetor sendiri PPh Final tersebut.
Berikut langkah-langkah membuat bukti potong di platform Coretax:
Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!
Cara Setor dan Lapor PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
Setelah bukti potong dibuat dan diterbitkan, Anda perlu menyusun Konsep SPT Masa Unifikasi, langkah-langkahnya:
Kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan kini lebih mudah dilakukan lewat sistem online seperti Coretax. Dengan memahami cara membuat bukti potong, menyetor, dan melaporkan PPh Final secara tepat, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak secara efisien, akurat, dan sesuai aturan yang berlaku. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu kelancaran pelaporan pajak Anda.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.