Welcome to MSM Consulting

News

aturan terbaru SPT Masa PPN berdasarkan PER-11/PJ/2025
UPDATE 2025.07.31

5 Aturan Terbaru SPT Masa PPN Menurut PER-11/PJ/2025

GET NOTIFIED
SHARE

Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM mengalami sejumlah pembaruan penting seiring berlakunya PER-11/PJ/2025. Peraturan ini tidak hanya memperkenalkan sistem pelaporan berbasis elektronik penuh melalui platform Coretax, tetapi juga menyederhanakan formulir pelaporan, menyesuaikan jenis SPT berdasarkan karakteristik Wajib Pajak, hingga memperpanjang batas waktu unggah e-Faktur. Simak 5 poin penting terbaru terkait SPT Masa PPN berdasarkan PER-11/PJ/2025


Penyampaian SPT Masa PPN Wajib Lewat Coretax 

SPT Masa PPN (termasuk PPnBM) hanya dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Coretax; kertas ditiadakan. Berikut merupakan cara bayar dan lapor SPT Masa PPN lewat Coretax:


  1.  Login ke Coretax: Gunakan akun Impersonate/PIC untuk masuk.
  2. Masuk ke Menu SPT: Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard.
  3. Cek Konsep SPT Otomatis
  • Sistem akan otomatis menampilkan konsep SPT Masa PPN yang siap dilaporkan.
  • Tidak perlu input manual.
  1. Periksa Data Pajak
  • Klik ikon penauntuk melihat rincian:
    • PPN Keluaran (penjualan)
    • PPN Masukan (pembelian)
  1. Lanjutkan Pelaporan
     
    Jika data sudah benar:
  • Centang kotak pernyataan
  • Klik Simpan Konsep
  • Klik Bayar dan Lapor
  1. Pembayaran Pajak
  • Jika Kurang Bayar:
    Sistem akan otomatis menampilkan atau mengunduh ID Billing.
  • Jika Lebih Bayar:
    Nilainya akan tampil di dashboard sebagai kompensasi, dan bisa digunakan untuk periode selanjutnya.
  1. Status SPT: Setelah dibayar, status akan berubah menjadi SPT Dilaporkan.
  2. Arsipkan Dokumen: Jangan lupa unduh SPT dan BPE sebagai bukti dan arsip.

3 Jenis SPT Masa PPN

Dalam PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPN dibagi ke dalam 3 jenis berdasarkan subjek pelaporannya yaitu: 

  • PKP Umum
    • Formulir yang wajib disampaikan:
      • Induk SPT
      • A1 (Ekspor BKP/JKP), A2 (Pajak Keluaran), B1 (Impor), B2 (Dalam negeri), B3 (Masukan tidak dikreditkan/fasilitas), C (PPN/PPnBM dipungut pihak lain)
      • Dokumen tambahan seperti penghitungan ulang pajak masukan atau penyerahan kendaraan bermotor.
  • PKP dengan pedoman pengkreditan khusus(mis. baru dikukuhkan atau omzet kecil)
    • Dokumen: Induk, A1, A2, B3 dan C, plus dokumen tambahan.
       
  • Pemungut PPN dan Non-PKP(mis. instansi pemerintah, marketplace, dsb.)
    • Dokumen: Induk, formulir L1 (PPN/PPnBM dipungut pemungut selain PKP), L2 (dipungut pihak lain).

Baca juga: Cara Melaporkan dan Membetulkan SPT PPN Lebih Bayar di Coretax dan Jurnalnya


Formulir C Baru Diwajibkan Bagi PKP

Formulir C adalah lampiran baru dalam SPT Masa PPN yang memuat daftar PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain, seperti:

  • Bendahara Pemerintah
  • Pemungut khusus (contoh: badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut)

Sebelumnya, informasi terkait PPN yang dipungut pihak lain biasanya hanya disebutkan secara ringkas dalam bagian induk SPT atau dilaporkan secara terpisah. Namun, mulai berlaku PER-11 ini, DJP menginginkan pelaporan yang lebih rinci dan transparan atas transaksi tersebut — dan inilah fungsi utama dari Formulir C.


Formulir C ini perlu dilampirkan bersamaan dengan formulir-formulir standar lain menurut aturan sebelumnya (PER-29/PJ/2015), formulir-formulir standar yang wajib disampaikan oleh PKP antara lain:


  • Formulir Induk SPT
  • Formulir 1111 A1: Penyerahan dalam negeri yang dikenai PPN
  • Formulir 1111 A2: Penyerahan yang tidak dikenai PPN
  • Formulir 1111 B1: Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri
  • Formulir 1111 B2: Perolehan dari luar negeri (impor)
  • Formulir 1111 AB: Rekapitulasi penyerahan dan perolehan (sekarang dihapus)
  • Dokumen Tambahan Lain (mis. daftar pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar negeri)

Penghapusan Rekapitulasi Penyerahan & Perolehan

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PER-29/PJ/2015, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN wajib melampirkan Formulir 1111 AB. Namun, dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2025, kewajiban melampirkan formulir rekapitulasi 1111 AB dihapuskan. Artinya:


  • PKP tidak perlu lagi mengisi atau mengunggah rekap manual daftar faktur.
  • Seluruh data transaksi dianggap sudah terekam otomatis dalam sistem e-Faktur dan Coretax.

Beberapa alasan dibalik penghapusan ini adalah untuk efisiensi pelaporan, menghindari adanya duplikasi data dan adanya sistem elektronik Coretax sehingga data sudah bisa ditarik otomatis. 


Batas Waktu Unggah e‑Faktur Diperpanjang

Salah satu perubahan penting dalam PER-11/PJ/2025 adalah penyesuaian batas waktu unggah e-Faktur ke sistem DJP. Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.


Namun, dengan adanya PER-11/PJ/2025 ini, batas waktu unggah e-Faktur diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contohnya, 

  • Faktur Pajak diterbitkan pada 5 Juli 2025
  • Maka, batas unggah e-Faktur:
    • Sebelumnya: maksimal 15 Agustus 2025
    • Dengan aturan terbaru: diperpanjang hingga 20 Agustus 2025

Selama e-Faktur diunggah paling lambat tanggal 20, faktur tetap dapat dikreditkan di masa Juli 2025, tanpa perlu koreksi atau pembetulan SPT. Jika terjadi keterlambatan upload e-faktur setelah tanggal 20, maka dapat menyebabkan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan pada masa yang sama. 


Perubahan-perubahan penting ini tentu memerlukan penyesuaian, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki transaksi kompleks atau belum familiar dengan sistem Coretax. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami format baru SPT, mengelola e-Faktur, atau memastikan kepatuhan pajak sesuai aturan terbaru, MSM Consulting siap membantu Anda. 


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps