Dalam sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap faktur pajak memiliki status yang menandakan tahapan proses validasi dan penandatanganan digital. Memahami arti status faktur pajak di Coretax seperti Created, Saved Invalid, Amended, atau Signing in Progress sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar tidak terjadi kesalahan pelaporan maupun keterlambatan administrasi.
Artikel ini akan menjelaskan arti masing-masing status, penyebab munculnya, serta langkah yang harus kamu lakukan agar faktur pajak bisa terselesaikan dengan benar di sistem Coretax.
1. Faktur Created Coretax
Arti Faktur Created:
Faktur pajak telah berhasil dibuat di sistem Coretax, namun belum dikirim atau ditandatangani secara digital oleh sistem.
Solusi:
Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax Terbaru 2025!
2. Signing In Progress Coretax
Arti Faktur Signing In Progress:
Faktur sedang dalam proses penandatanganan digital oleh sistem Coretax.
Berapa lama proses ini berlangsung?
Biasanya berlangsung beberapa menit hingga satu jam, tergantung antrian server DJP.
Solusi:
3. Saved Invalid Coretax
Arti Faktur Saved Invalid:
Faktur ditolak karena data yang diinput tidak valid, seperti format NPWP, nilai transaksi, atau nomor seri yang salah.
Solusi:
4. Waiting for Amendment Coretax
Arti Faktur Waiting for Amendment:
Status ini muncul ketika penjual menerbitkan faktur pengganti, dan sistem menunggu konfirmasi dari pembeli.
Solusi:
5. Amended Coretax
Arti Faktur Amended:
Faktur pengganti telah disetujui dan dinyatakan sah sebagai pengganti faktur sebelumnya.
Apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Syarat Faktur Pajak Lengkap Agar Dapat Dikreditkan Berdasarkan PER-11/PJ/2025
6. Status Lain yang Sering Muncul di Coretax
Beberapa status lain yang juga perlu diketahui oleh PKP, terutama terkait pembuatan dan pelaporan faktur:
Tips Mencegah Error pada Coretax
Pemahaman terhadap berbagai status faktur pajak di Coretax sangat penting untuk memastikan seluruh transaksi pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Dengan mengetahui arti setiap status seperti Created, Saved Invalid, Amended, dan Signing in Progress, wajib pajak dapat mengambil langkah tepat untuk menyelesaikan kendala teknis tanpa menunggu terlalu lama.
Jika perusahaan kamu membutuhkan pendampingan dalam implementasi Coretax, validasi faktur pajak, hingga pembuatan SOP internal untuk pelaporan PPN dan PPh, MSM Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak profesional yang terpercaya dan berpengalaman.
Hubungi MSM Consulting sekarang!