Welcome to MSM Consulting

News

cara daftar aktivasi cek login akun wajib pajak badan di coretax
ARTICLE 2025.11.21

Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online

GET NOTIFIED
SHARE

Cara daftar, login, dan aktivasi akun Coretax wajib pajak badan online kini menjadi kebutuhan penting bagi setiap badan usaha agar dapat mengelola kewajiban perpajakan secara tepat, terlebih dengan dialihkannya semua pelaporan pajak ke Coretax di tahun 2026 nanti.  


Melalui sistem Coretax DJP, proses administrasi pajak seperti pendaftaran NPWP badan, pengecekan status NPWP, hingga aktivasi akun dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Artikel ini menjadi tutorial lengkap bagi pemilik maupun pengelola badan usaha untuk memahami langkah-langkah praktis mulai dari pendaftaran NPWP badan, cara cek keaktifan NPWP, hingga login dan aktivasi akun Coretax dengan mudah.


Cara Daftar NPWP Badan Online di Coretax

Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak Badan:

  • Akta pendirian perusahaan / akta perubahan (beserta SK pengesahan jika PT).
  • KTP pengurus (direktur atau perwakilan yang bertindak).
  • Surat Keterangan Domisili / bukti alamat usaha (seperti SPT PBB/kontrak).

Langkah pendaftaran NPWP Badan via Coretax

  1. Buka laman pendaftaran NPWP di Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection 
  2. Pilih jenis Wajib Pajak Badan, kemudian tentukan bentuk badan usaha (PT, CV, Koperasi, dan sebagainya).
  3. Isi data perusahaan, seperti nama, alamat usaha, jenis kegiatan (KBLI), dan data pengurus.
  4. Unggah dokumen pendukung sesuai instruksi.
  5. Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari KPP.

Baca juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT): Syarat, Contoh Hingga Tarif Pajaknya


Cara Cek NPWP Badan Aktif atau Tidak di Coretax

Ada beberapa cara untuk mengecek status keaktifan serta valid atau tidaknya NPWP badan:

  1. Akses laman Coretax 
  2. Masukkan nomor NPWP di kolom pengecekan.
  3. Sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif.

Jika NPWP non aktif, segera konfirmasi ke KPP agar dapat direaktivasi dan kembali digunakan untuk pelaporan pajak.


Cara Daftar Coretax Wajib Pajak Badan

  1. Buka portal resmi https://coretax.pajak.go.id 
  2. Klik menu “Lupa Kata Sandi” di halaman login.
  3. Masukkan NPWP dan email atau nomor HP yang terdaftar di akun DJP Online Anda.
  4. Cek email atau SMS untuk menerima tautan reset kata sandi (password reset link).
  5. Klik tautan tersebut dan buat kata sandi baru.
  6. Setelah reset berhasil, login kembali ke Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi baru.

Catatan: Akun baru tidak akan berfungsi penuh sampai aktivasi dilakukan.


Cara Aktivasi Coretax Wajib Pajak Badan

Aktivasi akun diperlukan agar akun dapat digunakan secara resmi untuk transaksi pajak. Berikut langkah aktivasinya: 

  1. Masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di portal Coretax.
  2. Masukkan NPWP badan dan pastikan data yang muncul sesuai.
  3. Verifikasi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP.
  4. Jika berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi aktivasi melalui email.

Jika aktivasi gagal, pastikan data NPWP dan kontak sesuai atau hubungi KPP untuk pembaruan data.


Baca juga: Ekualisasi Pajak: Format, Cara Membuat dan Contoh Pelaporannya


Cara Login Coretax Wajib Pajak Badan

  1. Akses laman Coretax
  2. Masukkan ID pengguna (NPWP 16 digit) dan kata sandi.
  3. Lengkapi captcha, lalu klik Login.
  4. Setelah berhasil masuk, Anda dapat mengakses fitur pelaporan, profil, dan otorisasi wajib pajak badan.

Sebagai informasi, 

  • Jika lupa password, gunakan fitur Lupa Kata Sandi dan lakukan reset melalui email terdaftar.
  • Jika akun terkunci, pastikan aktivasi sudah selesai atau hubungi KPP terkait.

Siapa PIC Wajib Pajak Badan di Coretax?

PIC (person in charge) atau penanggung jawab akun Coretax adalah pihak yang mewakili badan usaha di hadapan DJP, biasanya Direktur atau pengurus yang datanya tercatat dalam sistem DJP.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan PIC Coretax:

  • Gunakan email dan nomor HP resmi perusahaan.
  • Jika ingin menunjuk staf administrasi sebagai operator, buat surat kuasa resmi dan daftarkan di KPP.
  • Pastikan data PIC sesuai antara dokumen akta, KPP, dan akun Coretax agar proses aktivasi tidak terkendala.

Melalui panduan ini, diharapkan setiap badan usaha dapat memahami cara menggunakan sistem Coretax dengan benar dan menghindari kendala administratif saat mengelola kewajiban perpajakan.

 

Namun, jika Anda memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam pembuatan NPWP badan, aktivasi akun Coretax, atau konsultasi pajak perusahaan, MSM Consulting siap membantu dengan layanan profesional dan terpercaya. 


Dengan dukungan tim konsultan berpengalaman, MSM Consulting memastikan kepatuhan pajak badan usaha Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps