Welcome to MSM Consulting

News

tarif pasal 31e ayat 1 cara menghitung
ARTICLE 2025.12.11

Penjelasan PPh Tarif Pasal 31E Ayat 1: Syarat, Cara dan Contoh Perhitungan Terbaru

GET NOTIFIED
SHARE

PPh Pasal 31E ayat 1 merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan keringanan tarif bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tertentu. Melalui ketentuan ini, perusahaan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan atas sebagian Penghasilan Kena Pajak. Pemahaman mengenai syarat, mekanisme perhitungan, serta skema pengenalannya sangat penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan sesuai aturan. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai apa itu tarif PPh 31E, syarat penerapannya, cara menghitung, hingga contoh perhitungan terbaru.


Apa itu Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1?

PPh Pasal 31E ayat 1 adalah fasilitas pengurangan tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini memberikan keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku, dan pengurangan ini hanya dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari peredaran bruto sampai dengan jumlah tertentu (umumnya hingga Rp 50 miliar).


Tujuan fasilitas ini adalah mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan tarif efektif yang lebih rendah dibanding tarif umum PPh Badan.


Baca juga: 7 Menu Penting Coretax dan Fungsinya: bppu, bnpr, bp21, bpa1, bpa2


Syarat Mendapatkan Tarif PPh 31E Ayat 1

Agar dapat memanfaatkan pengurangan tarif di Pasal 31E ayat 1, wajib pajak harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
     
    Fasilitas ini hanya berlaku untuk badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Memiliki peredaran bruto sampai dengan batas tertentu
     
    Pengurangan tarif 50% hanya dikenakan atas bagian PKP yang berasal dari omzet sampai dengan Rp 50 miliar. Jika omzet melebihi angka tersebut, fasilitas hanya berlaku untuk bagian omzet yang berada dalam batas ketentuan.
  3. Tidak berlaku untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
     
    BUT tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E ayat 1.
  4. Harus menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan
     
    Perhitungan PKP serta dasar penentuan bagian omzet harus berasal dari pembukuan yang benar.

Cara Menghitung Tarif Pasal 31E

Perhitungan fasilitas PPh 31E dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan pembukuan.
  2. Tentukan bagian PKP yang mendapatkan pengurangan tarif
    • PKP yang proporsional dengan omzet sampai dengan Rp 50 miliar dikenakan tarif 50% dari tarif normal.
    • PKP yang proporsional dengan omzet di atas Rp 50 miliar dikenakan tarif penuh.
  3. Hitung PPh terutang dengan memisahkan kedua bagian PKP tersebut.
  4. Jumlahkan seluruh PPh terutang untuk memperoleh total PPh Badan.

Baca juga: 5 Status Penting Faktur Pajak di Coretax, Arti & Solusinya


Contoh Perhitungan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1

Sebagai ilustrasi, berikut adalah data omzet dari perusahaan !

  • Peredaran bruto (omzet): Rp 80.000.000.000
  • PKP: Rp 10.000.000.000
  • Tarif PPh Badan: 22%

Langkah 1: Tentukan bagian PKP yang memperoleh fasilitas 

Fasilitas hanya berlaku sampai omzet Rp 50 miliar:

Rasio = 50 miliar / 80 miliar = 62,5%

Maka bagian PKP yang mendapat tarif 50% adalah:
62,5% × PKP Rp 10 miliar = Rp 6.250.000.000

Sisa PKP (yang tidak mendapat fasilitas):

Rp 10 miliar – Rp 6,25 miliar = Rp 3.750.000.000


Langkah 2: Hitung PPh

  1. PKP yang mendapat fasilitas (tarif 50% × 22% = 11%)
     
    11% × 6.250.000.000 = Rp 687.500.000
  2. PKP tanpa fasilitas (tarif penuh 22%)
     
    22% × 3.750.000.000 = Rp 825.000.000

Total PPh Terutang:
 
Rp 687.500.000 + Rp 825.000.000 = Rp 1.512.500.000


Menghitung dan menerapkan fasilitas PPh Pasal 31E ayat 1 membutuhkan analisis yang tepat agar perusahaan tidak keliru dalam menentukan porsi PKP yang mendapatkan pengurangan tarif. 


Bagi Anda yang ingin memastikan seluruh proses perpajakan berjalan akurat dan sesuai ketentuan, MSM Consulting siap membantu. Dengan tim konsultan berpengalaman, MSM Consulting menyediakan layanan pendampingan perpajakan yang lengkap mulai dari perhitungan PPh Badan, optimalisasi fasilitas pajak, hingga review kepatuhan perusahaan. Percayakan urusan perpajakan Anda kepada ahli, agar bisnis Anda dapat fokus pada pertumbuhan tanpa beban administratif.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps