PPh Pasal 31E ayat 1 merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang memberikan keringanan tarif bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tertentu. Melalui ketentuan ini, perusahaan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan atas sebagian Penghasilan Kena Pajak. Pemahaman mengenai syarat, mekanisme perhitungan, serta skema pengenalannya sangat penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan sesuai aturan. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai apa itu tarif PPh 31E, syarat penerapannya, cara menghitung, hingga contoh perhitungan terbaru.
Apa itu Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1?
PPh Pasal 31E ayat 1 adalah fasilitas pengurangan tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Ketentuan ini memberikan keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku, dan pengurangan ini hanya dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari peredaran bruto sampai dengan jumlah tertentu (umumnya hingga Rp 50 miliar).
Tujuan fasilitas ini adalah mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan tarif efektif yang lebih rendah dibanding tarif umum PPh Badan.
Baca juga: 7 Menu Penting Coretax dan Fungsinya: bppu, bnpr, bp21, bpa1, bpa2
Syarat Mendapatkan Tarif PPh 31E Ayat 1
Agar dapat memanfaatkan pengurangan tarif di Pasal 31E ayat 1, wajib pajak harus memenuhi ketentuan berikut:
Perhitungan fasilitas PPh 31E dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Baca juga: 5 Status Penting Faktur Pajak di Coretax, Arti & Solusinya
Sebagai ilustrasi, berikut adalah data omzet dari perusahaan !
Langkah 1: Tentukan bagian PKP yang memperoleh fasilitas
Fasilitas hanya berlaku sampai omzet Rp 50 miliar:
Rasio = 50 miliar / 80 miliar = 62,5%
Maka bagian PKP yang mendapat tarif 50% adalah:
62,5% × PKP Rp 10 miliar = Rp 6.250.000.000
Sisa PKP (yang tidak mendapat fasilitas):
Rp 10 miliar – Rp 6,25 miliar = Rp 3.750.000.000
Langkah 2: Hitung PPh
Total PPh Terutang:
Rp 687.500.000 + Rp 825.000.000 = Rp 1.512.500.000
Menghitung dan menerapkan fasilitas PPh Pasal 31E ayat 1 membutuhkan analisis yang tepat agar perusahaan tidak keliru dalam menentukan porsi PKP yang mendapatkan pengurangan tarif.
Bagi Anda yang ingin memastikan seluruh proses perpajakan berjalan akurat dan sesuai ketentuan, MSM Consulting siap membantu. Dengan tim konsultan berpengalaman, MSM Consulting menyediakan layanan pendampingan perpajakan yang lengkap mulai dari perhitungan PPh Badan, optimalisasi fasilitas pajak, hingga review kepatuhan perusahaan. Percayakan urusan perpajakan Anda kepada ahli, agar bisnis Anda dapat fokus pada pertumbuhan tanpa beban administratif.
Hubungi MSM Consulting sekarang!