PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember memiliki aturan khusus karena ini adalah masa pajak terakhir dalam satu tahun. Selain wajib menghitung pajak, pemberi kerja perlu memahami apakah PPh 21 Desember harus dilaporkan, bagaimana perhitungannya, serta langkah-langkah lapor dan hitung di Coretax sesuai sistem DJP terbaru. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan kewajiban perpajakan pegawai dan perusahaan terlaksana tepat waktu dan akurat.
Batas Pembayaran & Pelaporan PPh 21 Desember
Apakah PPh 21 Masa Desember Perlu Dilaporkan?
Ya, PPh 21 Masa Desember tetap perlu dilaporkan sebagai SPT Masa Pajak Terakhir meskipun beberapa pembayaran mungkin nihil. Bahkan jika tidak ada penghasilan atau pemotongan di bulan Desember, pelaporan SPT Masa tetap wajib dilakukan agar laporan perpajakan tahun itu lengkap.
Baca juga: Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online
Cara Hitung PPh 21 Desember di Coretax
Perhitungan PPh 21 untuk masa Desember tidak sekadar menghitung gaji bulan Desember saja. Karena ini adalah masa pajak terakhir, perhitungan dilakukan secara setahunan berdasarkan seluruh penghasilan dari Januari hingga Desember:
Lewat portal coretax, PPh 21 di bulan Desember biasanya otomatis menarik data dari keseluruhan penghasilan setahun yang telah diinput dalam e-Bupot atau payroll sebelumnya, lalu:
Catatan: Cara hitung ini berbeda dengan bulan lain di mana bulan bukan Desember umumnya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21 bulanan.
PPh 21 Desember Lebih Bayar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika berdasarkan perhitungan setahun ternyata jumlah PPh yang sudah dipotong dari Januari – November melebihi PPh terutang setahun, maka adanya lebih bayar di masa Desember dapat terjadi. Dalam praktiknya di sistem DJP, nilai kompensasi atau lebih bayar akan terlihat di konsep SPT Masa saat membuat laporan di Coretax.
Dalam hal ini, Saldo lebih bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (misalnya dari Desember ke Januari berikutnya) selama SPT Masa Desember telah dilaporkan dan pilihan kompensasi dipilih saat membuat SPT tersebut.
Kompensasi ini muncul otomatis di sistem Coretax dan bisa dipakai untuk mengurangi kewajiban pajak di masa berikutnya (tanpa harus bayar lagi sepanjang saldo cukup).
Baca juga: Tarif NPPn di Coretax: Batas Waktu, Syarat dan Cara Mengajukannya
PPh 21 Desember Lebih Besar, Apa yang Harus Dilakukan?
Sebaliknya, jika total PPh yang dipotong sebelumnya (Januari–November) kurang dari total PPh 21 saat dihitung secara setahunan, maka masa Desember akan menunjukkan sisa pajak terutang yang lebih besar (kurang bayar) yang harus dibayar dan dilaporkan di SPT Masa Desember.
Dalam hal ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran atas selisih kurang bayar tersebut melalui Coretax. Caranya:
Pembayaran kurang bayar harus selesai sebelum atau saat pelaporan SPT Masa dibuat, karena SPT tidak dapat dilaporkan sampai seluruh pajak terutang telah dibayar atau terakomodasi di sistem.
Cara Lapor PPh 21 Desember di Coretax
Berikut urutan pokok pelaporan di Coretax:
Perbedaan PPh 21 Desember dan Bulan Lain
Aspek | Bulan Jan–Nov | Bulan Desember |
Metode Hitung | Tarif TER bulanan berdasarkan penghasilan bulanan. | Penghitungan setahun sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. |
Fokus Pelaporan | Pajak bulanan biasa. | Penghitungan tahunan dan penyelesaian pajak setahun |
Potensi Lebih Bayar | Jarang karena hitung TER. | Ada kemungkinan lebih bayar atau kurang bayar berdasar hasil akhir setahun. |
Perhitungan dan pelaporan PPh 21 masa Desember memiliki beberapa perbedaan dibandingkan bulan lainnya karena menghitung pajak setahun penuh dan menyelesaikan kewajiban akhir tahun. Mulai dari memahami batas waktu bayar & lapor, menghitung setahunkan, hingga melakukan laporan di Coretax, semuanya penting dilakukan agar pemenuhan pajak perusahaan dan pegawai tepat waktu.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional, mulai dari hitung PPh 21, pelaporan SPT, hingga optimasi pajak tahunan di Coretax, MSM Consulting siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang lengkap dan terpercaya.
Hubungi MSM Consulting sekarang!