Welcome to MSM Consulting

News

PPh 21 desember di coretax
ARTICLE 2026.01.06

Cara Lapor & Hitung PPh 21 Desember di Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember memiliki aturan khusus karena ini adalah masa pajak terakhir dalam satu tahun. Selain wajib menghitung pajak, pemberi kerja perlu memahami apakah PPh 21 Desember harus dilaporkan, bagaimana perhitungannya, serta langkah-langkah lapor dan hitung di Coretax sesuai sistem DJP terbaru. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan kewajiban perpajakan pegawai dan perusahaan terlaksana tepat waktu dan akurat.


Batas Pembayaran & Pelaporan PPh 21 Desember

  • Batas waktu pembayaran PPh 21 umumnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024 (misalnya 15 Januari 2026 untuk masa Desember 2025)
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21 termasuk untuk masa Desember biasanya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa Desember berakhir (mis. 20 Januari 2026 untuk masa Desember 2025). 

Apakah PPh 21 Masa Desember Perlu Dilaporkan?

Ya, PPh 21 Masa Desember tetap perlu dilaporkan sebagai SPT Masa Pajak Terakhir meskipun beberapa pembayaran mungkin nihil. Bahkan jika tidak ada penghasilan atau pemotongan di bulan Desember, pelaporan SPT Masa tetap wajib dilakukan agar laporan perpajakan tahun itu lengkap.

Baca juga: Cara Daftar, Login, dan Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Badan Secara Online

Cara Hitung PPh 21 Desember di Coretax

Perhitungan PPh 21 untuk masa Desember tidak sekadar menghitung gaji bulan Desember saja. Karena ini adalah masa pajak terakhir, perhitungan dilakukan secara setahunan berdasarkan seluruh penghasilan dari Januari hingga Desember:

  1. Hitung total penghasilan bruto setahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya.
  2. Kurangi dengan pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, zakat melalui pemberi kerja).
  3. Kurangi dengan PTKP untuk memperoleh PKP setahun.
  4. Hitung PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
  5. Kurangi dengan jumlah PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari–November.
  6. Sisa inilah menjadi PPh 21 terutang masa Desember.

Lewat portal coretax, PPh 21 di bulan Desember biasanya otomatis menarik data dari keseluruhan penghasilan setahun yang telah diinput dalam e-Bupot atau payroll sebelumnya, lalu:

  • sistem menghitung PPh 21 setahun berdasarkan tarif Pasal 17;
  • sistem mengurangi jumlah pajak yang sudah terutang dari januari sampai november;
  • sisanya keluar sebagai pajak yang harus dibayar atau lebih bayar di bulan Desember.

Catatan: Cara hitung ini berbeda dengan bulan lain di mana bulan bukan Desember umumnya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21 bulanan.

PPh 21 Desember Lebih Bayar, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika berdasarkan perhitungan setahun ternyata jumlah PPh yang sudah dipotong dari Januari – November melebihi PPh terutang setahun, maka adanya lebih bayar di masa Desember dapat terjadi. Dalam praktiknya di sistem DJP, nilai kompensasi atau lebih bayar akan terlihat di konsep SPT Masa saat membuat laporan di Coretax.

Dalam hal ini, Saldo lebih bayar dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (misalnya dari Desember ke Januari berikutnya) selama SPT Masa Desember telah dilaporkan dan pilihan kompensasi dipilih saat membuat SPT tersebut. 

Kompensasi ini muncul otomatis di sistem Coretax dan bisa dipakai untuk mengurangi kewajiban pajak di masa berikutnya (tanpa harus bayar lagi sepanjang saldo cukup).

Baca juga: Tarif NPPn di Coretax: Batas Waktu, Syarat dan Cara Mengajukannya

PPh 21 Desember Lebih Besar, Apa yang Harus Dilakukan?

Sebaliknya, jika total PPh yang dipotong sebelumnya (Januari–November) kurang dari total PPh 21 saat dihitung secara setahunan, maka masa Desember akan menunjukkan sisa pajak terutang yang lebih besar (kurang bayar) yang harus dibayar dan dilaporkan di SPT Masa Desember.

Dalam hal ini, wajib pajak harus melakukan pembayaran atas selisih kurang bayar tersebut melalui Coretax. Caranya: 

  • buat kode billing melalui menu Pembayaran atau pakai saldo deposit pajak di sistem.
  • Setelah itu, lakukan pembayaran lewat bank, ATM, mobile banking, atau channel lain yang tersedia, lalu masukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di SPT atau sistem sesuai prosedur.

Pembayaran kurang bayar harus selesai sebelum atau saat pelaporan SPT Masa dibuat, karena SPT tidak dapat dilaporkan sampai seluruh pajak terutang telah dibayar atau terakomodasi di sistem. 

Cara Lapor PPh 21 Desember di Coretax

Berikut urutan pokok pelaporan di Coretax:

  1. Login ke Coretax menggunakan akun Coretax Anda.
  2. Buat bukti pemotongan A1 masa pajak terakhir  dan terbitkan
  3. Masuk ke menu SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan buat Konsep SPT Masa Pajak Desember.
  4. Pastikan nilai PPh 21 tahun berjalan sudah tepat berdasarkan hitungan setahun.
  5. Bayar dan Lapor SPT Masa melalui Coretax.
  6. Pastikan status berubah menjadi Terlapor.

Perbedaan PPh 21 Desember dan Bulan Lain

Aspek

Bulan Jan–Nov

Bulan Desember

Metode Hitung

Tarif TER bulanan berdasarkan penghasilan bulanan.

Penghitungan setahun sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Fokus Pelaporan

Pajak bulanan biasa.

Penghitungan tahunan dan penyelesaian pajak setahun

Potensi Lebih Bayar

Jarang karena hitung TER.

Ada kemungkinan lebih bayar atau kurang bayar berdasar hasil akhir setahun.

Perhitungan dan pelaporan PPh 21 masa Desember memiliki beberapa perbedaan dibandingkan bulan lainnya karena menghitung pajak setahun penuh dan menyelesaikan kewajiban akhir tahun. Mulai dari memahami batas waktu bayar & lapor, menghitung setahunkan, hingga melakukan laporan di Coretax, semuanya penting dilakukan agar pemenuhan pajak perusahaan dan pegawai tepat waktu.

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional,  mulai dari hitung PPh 21, pelaporan SPT, hingga optimasi pajak tahunan di Coretax, MSM Consulting siap membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak yang lengkap dan terpercaya.

Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps