Welcome to MSM Consulting

News

Cara mudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
ARTICLE 2026.03.10

Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Coretax DJP

GET NOTIFIED
SHARE

Transformasi digital perpajakan Indonesia memasuki babak baru melalui penerapan sistem Coretax DJP. Di tengah fase penyesuaian dari sistem sebelumnya (DJPOnline), Wajib Pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan merugikan Wajib Pajak Orang Pribadi karena peneganaan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Oleh karena itu, artikel ini khusus membedah tuntas cara mudah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi agar tetap aman dari sanksi administrasi.


Bagaimana Cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
  2. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  7. Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT.
  8. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
  11. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  12. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  13. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  14. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  15. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Hal Penting saat Lapor SPT PPh Orang Pribadi

Untuk melakukan pembayaran atas SPT dengan status kurang bayar, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo Deposit atau menggunakan kode billing. Apabila Anda memilih pembayaran dengan menggunakan kode billing, maka sistem secara otomatis menerbitkan kode billing dengan nominal pembayaran yang sesuai dengan jumlah yang perlu dibayarkan. Wajib Pajak hanya perlu melakukan pembayaran atas kode billing tersebut. 


Dokumen kode billing yang diterbitkan sistem dapat Wajib Pajak lihat pada daftar kode billing belum dibayar. Berikut caranya: 

  1. Klik menu:Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar)atau
  2. Pilih dokumen Anda (menu: Portal Saya > Dokumen Saya)
  3. Untuk menampilkan data pada tabel, klik tombol ↻ (Refresh).       

Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax 

Selain itu, pastikan Wajib Pajak Orang Pribadi telah aktivasi akun Coretax. Berikut caranya:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar
  4. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara
  5. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id
  6. Login kembali ke akun Coretax
  7. Klik “Ganti Kata Sandi”
  8. Buat passphrase.

Bagaimana Cara Pembuatan KO/SE Coretax

Cara melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
  2. Masuk ke “Portal Saya”
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.


Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terintegrasi secara digital. Dengan memahami langkah-langkah pelaporan, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dengan lancar dan tepat waktu.


MSM Consulting mengimbau Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi. Jika masih mengalami kendala dalam penggunaan Coretax atau pelaporan SPT, Anda dapat berkonsultasi dengan tim profesional MSM Consulting untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.

Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps