Bagi wajib pajak badan seperti perusahaan, CV, PT dan lainnya, memahami cara lapor SPT Bulanan di Coretax merupakan hal penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.
Coretax kini menjadi sistem pelaporan pajak terbaru yang terintegrasi langsung dengan DJP, menggantikan sistem DJP Online.
Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui langkah-langkah lengkap mulai dari cara lapor SPT Bulanan nihil di Coretax, cara lapor SPT Bulanan perusahaan di Coretax, hingga cara lapor SPT Bulanan CV di Coretax, termasuk perbedaan antara SPT Bulanan dan Tahunan serta batas waktu pelaporannya.
Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan Badan
- SPT Bulanan (SPT Masa): dilaporkan setiap bulan untuk jenis pajak tertentu seperti PPh 21, PPh 23, PPN, dan sebagainya. Tujuannya untuk melaporkan transaksi dan kewajiban pajak rutin.
- SPT Tahunan: dilaporkan sekali setahun sebagai rekap akhir dari seluruh kegiatan pajak selama satu tahun buku dalam bentuk PPh Badan.
SPT Bulanan bersifat periodik, sedangkan SPT Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban pajak tahunan secara keseluruhan.
Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan di Coretax
Untuk perusahaan baik itu CV, PT dan lainnya, beberapa langkah pelaporan SPT bulanan badan di Coretax:
Login ke Portal Coretax
- Akses laman resmi Coretax DJP melalui https://coretax.pajak.go.id
- Masukkan akun PIC perusahaan atau kuasa yang terdaftar.
- Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke email atau nomor HP yang terdaftar di sistem.
- Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax.
Impersonate Sebagai Wajib Pajak Badan
Fitur impersonate memungkinkan satu orang (PIC / wakil / kuasa) yang ditunjuk untuk mewakili sebuah Wajib Pajak Badan lewat akun pribadinya. Berikut langkah langkah agar staf pajak / konsultan / petugas perusahaan bisa mengurus pelaporan, faktur, SPT, dll atas nama perusahaan
- Pada dashboard utama, klik menu “Impersonate” di sisi kanan atas.
- Pilih Wajib Pajak Badan (entitas perusahaan) yang akan Anda laporkan.
- Klik “Gunakan Peran” untuk bertindak sebagai wajib pajak tersebut.
- Setelah berhasil, nama perusahaan akan muncul di sudut atas halaman Coretax sebagai tanda Anda sedang mewakili entitas badan tersebut.
Buat Konsep SPT Masa
- Di menu utama, pilih “SPT” → “Buat Konsep SPT Masa”.
- Pilih jenis pajakyang ingin Anda laporkan, misalnya:
- PPh Pasal 21 (penghasilan karyawan)
- PPh Pasal 23 (jasa, sewa, dividen)
- PPh Pasal 4 ayat (2) (sewa bangunan, jasa konstruksi)
- PPN (penjualan barang/jasa kena pajak)
- Pilih masa pajak (misalnya: Januari 2025) dan klik “Buat Konsep”.
Isi dan Cek Data Transaksi Pajak
- Pada tampilan isian SPT, masukkan semua data transaksi yang relevan untuk masa pajak tersebut.
- Untuk PPh 21: masukkan data penghasilan bruto, potongan pajak, dan jumlah disetor.
- Untuk PPh 23: masukkan daftar penerima penghasilan dan tarif pajak yang dikenakan.
- Untuk PPN: pastikan faktur keluaran dan masukan sudah diinput di modul PPN Coretax.
- Jika Anda sudah menginput bukti potong atau faktur pajak sebelumnya, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data ke dalam konsep SPT.
- Cek kembali apakah semua nilai sudah benar dan sesuai dengan dokumen internal perusahaan (laporan keuangan, daftar gaji, faktur, dll).
Validasi Konsep SPT
- Setelah data terisi lengkap, klik “Validasi”.
- Sistem akan menampilkan hasil pemeriksaan otomatis, misalnya ada data yang belum diisi atau format tidak sesuai.
- Jika ada kesalahan, perbaiki data lalu validasi ulang hingga statusnya “Valid”.
Generate Kode Billing (jika ada pajak terutang)
- Jika hasil perhitungan SPT menunjukkan pajak kurang bayar, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu sebelum submit.
- Klik menu “Billing” → “Buat Kode Billing”, lalu pilih jenis pajak dan masa pajaknya.
- Setelah kode billing terbentuk, lakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, mobile banking, atau e-commerce pajak resmi.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) setelah pembayaran berhasil.
Submit SPT Masa
- Kembali ke menu SPT → pilih konsep yang sudah divalidasi.
- Klik “Submit”, dan sistem akan meminta konfirmasi sebelum mengirim laporan.
- Tunggu hingga status berubah menjadi “Terkirim ke DJP”.
- Setelah berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan sah.
Baca juga: Cara Lapor dan Buat Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax
Cara Lapor SPT Bulanan Badan Nihil di Coretax
SPT Bulanan Nihil adalah laporan pajak masa di mana dalam periode tersebut tidak terdapat transaksi atau pajak terutang, misalnya tidak ada penjualan atau pemotongan pajak. Meski tidak ada aktivitas, Wajib Pajak Badan tetap wajib melaporkan SPT Nihil melalui sistem Coretax agar terhindar dari sanksi administrasi.
Langkah-langkahnya:
- Login ke portal Coretax menggunakan akun PIC/NPWP Badan.
- Pilih menu SPT → Buat Konsep SPT Masa sesuai jenis pajak (PPh 21, PPh 23, PPN, dll).
- Isi masa pajak, tandai nilai terutang sebagai “Nihil”.
- Simpan konsep, validasi, dan submit. Coretax akan menerbitkan bukti lapor elektronik otomatis.
Pelaporan SPT nihil tetap wajib dilakukan untuk menghindari sanksi administrasi dari DJP.
Baca juga: Aturan PPN PMSE Terbaru di Coretax: Netflix, Spotify, Zoom
Cara Membetulkan SPT Bulanan Badan di Coretax
Jika setelah pelaporan ditemukan kesalahan, Anda bisa melakukan pembetulan SPT Masa:
- Pilih menu “SPT → Riwayat SPT Masa”.
- Pilih SPT yang ingin diperbaiki, lalu klik “Buat Pembetulan”.
- Ubah data yang salah, validasi ulang, dan lakukan submit kembali.
- Coretax akan secara otomatis menandai versi pembetulan (misalnya Pembetulan ke-1, ke-2, dst.).
Batas Waktu Lapor SPT Bulanan Badan di Coretax
Batas waktu pelaporan mengikuti jenis pajaknya:
- PPh (misalnya PPh 21, 23, 4 ayat 2): paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Penting untuk selalu melaporkan tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda administrasi. Melalui sistem Coretax, proses pelaporan SPT Bulanan menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Namun, bagi sebagian wajib pajak badan, memahami setiap langkah dan peraturan terbaru sering kali membutuhkan pendampingan profesional.
MSM Consulting hadir membantu Anda dalam setiap aspek perpajakan—mulai dari konsultasi, pelaporan, hingga manajemen kepatuhan pajak perusahaan. Dengan bimbingan dari konsultan berpengalaman, Anda dapat memastikan pelaporan SPT di Coretax berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hubungi MSM Consulting sekarang!