Welcome to MSM Consulting

News

Pengurus perusahaan melakukan pelaporan tahunan PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan.
ARTICLE 2026.06.08

PT Wajib Sampaikan Laporan Tahunan ke SABH Mulai Juni 2026, Terlambat Ada Sanksi Pemblokiran!

GET NOTIFIED
SHARE

Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memperketat kepatuhan korporasi, melalui kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT) ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui portal AHUOnline mulai Juni 2026. Apabila terlambat, perusahaan terancam dikenakan sanksi teguran, pemblokiran akses, hingga hambatan pengurusan berbagai perizinan bisnis di Online Single Submission (OSS) hingga risiko pajak. 


Mengutip Hukum Online.com, Direktur Badan Usaha pada Direktorat AHU Andi Taletting Langi menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan diperkuat dengan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, setelah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Adapun AHUOnline dapat dikunjungi melalui website resmi http://ahu.go.id/


“Ketika tahun buku ini berakhir di bulan Desember 2025, maka kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan itu pada bulan Juni 2026,” jelas Andi dalam Sosialisasi Layanan Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan Terbatas, pada Senin (25/5/2026).


Apa Definisi PT dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025? 

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 


PT terdiri atas:

  1. PT persekutuan modal; dan
  2. PT perorangan.

Adapun PT persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham


Sementara itu, PT perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. 


Apa itu Laporan Tahunan PT Persekutan Modal? 

Laporan Tahunan PT paling sedikit memuat:

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan 
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

Bagaimana Ketentuan Laporan Tahunan PT? 

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa: 

  1. Direksi perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
  2. Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS harus dimuat dalam akta notaris.
  3. Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS disampaikan kepada menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
  4. Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung. 

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SABH akan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan. Untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai jenis perusahaan, Ditjen AHU membagi kewajiban laporan tahunan ke dalam dua klaster, yakni:  

  1. PT yang wajib diaudit; dan 
  2. PT yang tidak wajib diaudit.

PT yang wajib diaudit, meliputi:  

  1. Perusahaan terbuka; 
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 
  3. Perusahaan penghimpun atau pengelola dana masyarakat; 
  4. Penerbit surat utang; dan 
  5. PT dengan aset atau omzet tertentu maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, PT yang tidak wajib diaudit dikenai kewajiban pelaporan yang lebih sederhana. Namun, PT di sektor sumber daya alam (SDA) tetap wajib menyampaikan laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk komitmen terhadap aspek sosial dan lingkungan hidup.


Apa Sanksi Administratif Tidak Melaporkan Laporan Tahunan PT? 

  1. Teguran tertulis; dan 
  2. Pemblokiran akses. 

Dalam hal PT persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis, PT persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses.


Adapun pemblokiran akses dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH. 


Apa itu Laporan Keuangan PT Perorangan? 

Laporan keuangan PT perorangan yang harus dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.


Formulir isian penyampaian laporan keuangan memuat:

  1. Laporan posisi keuangan;
  2. Laporan laba rugi; dan
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Apa Sanksi Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan PT Perorangan? 

PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian hak akses atas layanan; atau
  3. Pencabutan status badan hukum. 

Apa Sanksi Ketidakpatuhan Penyampaian Laporan Tahunan PT ke SABH Terhadap Risiko Pajak? 

1. Efek Domino Pemblokiran Akses SABH

Jika PT terlambat menyampaikan laporan tahunan, sanksi beratnya adalah pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ketika status hukum perusahaan di SABH/Ditjen AHU terblokir atau "tidak aktif/tidak patuh", sistem tersebut tidak akan bisa menyuplai atau memvalidasi data legalitas perusahaan ke sistem kementerian lain.


2. Sinkronisasi Data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Saat ini, sistem Coretax dan sistem perizinan serta legalitas (AHU dan OSS) sudah saling terintegrasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan/NIK. Jika status badan hukum Anda bermasalah di SABH, Anda akan mengalami hambatan saat melakukan rekonsiliasi data perpajakan, memperbarui data profil Wajib Pajak, atau saat mengurus administrasi perpajakan lainnya yang membutuhkan validasi legalitas aktif dari Kemenkumham.


3. Ketidaksesuaian Data Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang diunggah ke SABH idealnya harus sinkron dengan Laporan Keuangan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan ke DJP. Jika akses SABH diblokir dan perusahaan tidak bisa melapor, hal ini dapat memicu radar pengawasan pajak dari DJP.


Dengan kompleksitas administrasi dan implikasi risiko perpajakan yang tinggi, perusahaan sangat perlu didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel serta profesional. Apabila membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek penyampaian Laporan Tahunan PT ke SABH maupun memastikan kepatuhan pajak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps