Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi investor memantau pergerakan saham dan memahami aturan pajak transaksi saham di Indonesia.
ARTICLE 2026.06.15

Apakah Transaksi Saham Kena PPN? Cek Ulasannya

GET NOTIFIED
SHARE

Memasuki bulan Juni 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah berada dalam fase konsolidasi yang cukup berat setelah sempat tertekan agresif hingga menguji area psikologis di kisaran level 5.600–5.800 akibat derasnya arus modal asing yang keluar (foreign outflow). Di sudut lain, jumlah investor saham di Indonesia terus meningkat melampaui angka 9,5 juta. Dalam konteks tersebut, maka penting bagi para investor memahami aspek perpajakan terhadap transaksi saham. 

Secara aturan, apakah transaksi saham dikenakan Pajak Pertambahan (PPN)? Cek ulasan MSM Consulting berikut ini. 


Apa Aturan Aspek Pajak Saham?

Di dalam Undang-Undang PPN yang telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditegaskan bahwa saham bukan merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Namun, jasa pialang/broker/sekuritas tidak termasuk dalam daftar pengecualian jasa. Artinya, jasa broker berstatus sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib dipungut PPN atas komisi (fee) yang mereka terima.


Apakah Transaksi Saham Kena PPN? 

Kendati saham bukan objek PPN, namun ketika investor melakukan transaksi pembelian saham, maka tetap dikenakan broker fee atau biaya transaksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh sebab itu, pembayaran broker fee akan dikenakan PPN dengan tarif 11/12 x 12 persen dari nilai broker fee yang dibayar.


Sebagai contoh, investor bernama Laurens membeli saham sebanyak 10 lot saham salah satu perbankan pada harga Rp5.000 per lember dengan broker fee 0,20 persen. 


Dengan demikian, langkah penghitungan awal ditentukan dari nilai broker fee yang akan dipotong atas transaksi saham tersebut: 

Broker fee         = nilai saham x presentase broker fee

                                = (10 x 100 x Rp5.000) x 0,20 persen

                                = Rp5.000.000 x 0,20 persen

                                = Rp10.000 

Atas jumlah itu, PPN terutangnya adalah= Tarif PPN x broker fee

                                                                                                = (11/12 x 12) x (Rp10.000)

                                                                                                = Rp1.100 



Apakah Transaksi Penjualan Saham Kena Pajak?

  Aspek pemajakan penjualan saham bagi individu dan badan usaha adalah sebagai berikut: 

  1. Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh final sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham
  2. Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan BEI di akhir tahun 1996 atau nilai Initial Public Offering (IPO) saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997 
  3. Biaya transaksi BEI serta value-added tax (VAT) broker fee sebesar 10 persen.

 

Cara Lapor Kepemilikan Saham SPT Tahunan di Coretax

Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax, siapkan data paling sedikit memuat:  

  1. Nomor akun atau Single Investor Identification (SID)
  2. Nilai perolehan, nilai saat ini, dan/atau penghasilan bruto
  3. Tahun perolehan serta keterangan pendukung (jika ada)

Secara umum, cara melaporkan kepemilikan saham saat mengisi Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax adalah: 

 

  1. Login Coretax
  2. Buat SPT Tahunan
  3. Isi jenis data yang akan dilaporkan, meliputi jenis data berupa harta/aset investasi dengan mengisi Formulir L-1 atau penghasilan dari investasi dengan Formulir L-2
  4. Masuk ke formulir yang sesuai di Coretax, kemudian klik “Tambah” untuk menambahkan data baru
  1. Lengkapi kolom yang tersedia dengan benar 
  2. Simpan data lalu lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh. 

 

Dengan penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah melacak kepemilikan saham investor. Apabila investor tidak memahami aspek pemajakan dan lalai melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lengkap, maka potensi risiko sanksi administrasi berupa denda, SP2DK, hingga pemeriksaan pajak akan mengintai. 

 

Investor saham dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan pajak atas transaksi saham. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps