Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi panduan pengajuan keberatan pajak oleh wajib pajak, mencakup SKP, dokumen pendukung, proses pengajuan ke DJP, dan risiko sanksi pajak.
ARTICLE 2026.08.20

Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan Pajak: Syarat, Tata Cara, dan Sanksi

GET NOTIFIED
SHARE

Bagi Wajib Pajak yang tak sepakat dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Anda dapat menempuh upaya hukum keberatan. Jalur hukum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK Nomor 118 Tahun 2024). 


Di bawah ini MSM Consulting akan memberikan panduan lengkap tata cara mengajukan keberatan pajak, syarat, dan sanksi jika tertolak.  


Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keberatan pajak merupakan hak sekaligus jalur hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak saat tidak menyepakati materi atau angka hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKP, ataupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.


Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang, atau
  7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:

  1. Materi atau isi dari SKP yang meliputi:
  • Jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  • Jumlah besarnya pajak.
  1. Materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak
  2. Materi atau isi dari SPT Pajak Terutang atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang.

Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.


Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

PMK Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan syarat yang wajib dipenuhi saat mengajukan keberatan:

  1. membuat permohonan pengajuan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia;
  2. mencantumkan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak yang disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penghitungan;
  3. tiap pengajuan keberatan hanya dapat berlaku untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak;
  4. dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, wajib pajak wajib harus membayar pajak setidaknya mencapai jumlah yang telah disepakati oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir;
  5. permohonan dapat diajukan dalam rentang waktu 3 bulan yang dihitung sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pihak ketiga melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Jika toleransi waktu tersebut tidak dapat dipatuhi, wajib pajak harus menunjukkan kondisi yang menghalanginya dari memenuhi ketentuan tersebut;
  6. surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak . Jika wajib pajak tidak dapat menandatangani surat tersebut, maka wajib disertai dengan surat kuasa; dan
  7. wajib pajak tidak mengajukan permohonan seperti yang dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. 

Setelah semua ketentuan dipenuhi, wajib pajak dapat mengirimkan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak terdaftar. DJP akan mengeluarkan keputusan maksimal 12 bulan terhitung sejak surat keberatan diterima. 


Tata Cara Pencabutan

 Sesuai Pasal 56 ayat (1) PMK 118/2024 mengatur prosedur pencabutan keberatan pajak. Caranya adalah sebagai berikut: 

  1. permohonan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan pencabutan
  2. satu permohonan pencabutan dibuat untuk satu permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan.
  3. surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh wajib pajak , wakil, atau kuasa jika wajib pajak berhalangan.

Meskipun diperbolehkan untuk dicabut, keputusan ini memiliki dampak hukum, yakni wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas surat ketetapan yang tidak benar.


Keberatan atas SKPLB 

Mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah langkah hukum yang membutuhkan persiapan dan strategi yang matang. Pastikan ketersediaan dokumen pendukung seperti faktur pajak, Bukti Potong, kontrak, dan dokumen yang relevan. 


Meskipun memperjuangkan pengembalian pajak (restitusi) merupakan hak, namun terdapat risiko implikasi hukum yang perlu diperhitungkan. 


Apabila permohonan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bandingkan nilai potensi tambahan restitusi dengan besarnya sanksi 30% jika kalah. 


Hal tidak kalah penting, ajukan keberatan tepat waktu sebelum 3 bulan sejak SKPLB dikirim. Surat permohonan secara terperinci per jenis pajak dan pastikan ditandatangan oleh pihak yang berwenang atau Surat Kuasa Khusus sesuai PMK 44/2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan keberatan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman.


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara on-line maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang! 

 

  

 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps