Bagi Wajib Pajak yang tak sepakat dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Anda dapat menempuh upaya hukum keberatan. Jalur hukum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK Nomor 118 Tahun 2024).
Di bawah ini MSM Consulting akan memberikan panduan lengkap tata cara mengajukan keberatan pajak, syarat, dan sanksi jika tertolak.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keberatan pajak merupakan hak sekaligus jalur hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak saat tidak menyepakati materi atau angka hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKP, ataupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:
Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
PMK Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan syarat yang wajib dipenuhi saat mengajukan keberatan:
Setelah semua ketentuan dipenuhi, wajib pajak dapat mengirimkan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak terdaftar. DJP akan mengeluarkan keputusan maksimal 12 bulan terhitung sejak surat keberatan diterima.
Tata Cara Pencabutan
Sesuai Pasal 56 ayat (1) PMK 118/2024 mengatur prosedur pencabutan keberatan pajak. Caranya adalah sebagai berikut:
Meskipun diperbolehkan untuk dicabut, keputusan ini memiliki dampak hukum, yakni wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan atas surat ketetapan yang tidak benar.
Keberatan atas SKPLB
Mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah langkah hukum yang membutuhkan persiapan dan strategi yang matang. Pastikan ketersediaan dokumen pendukung seperti faktur pajak, Bukti Potong, kontrak, dan dokumen yang relevan.
Meskipun memperjuangkan pengembalian pajak (restitusi) merupakan hak, namun terdapat risiko implikasi hukum yang perlu diperhitungkan.
Apabila permohonan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bandingkan nilai potensi tambahan restitusi dengan besarnya sanksi 30% jika kalah.
Hal tidak kalah penting, ajukan keberatan tepat waktu sebelum 3 bulan sejak SKPLB dikirim. Surat permohonan secara terperinci per jenis pajak dan pastikan ditandatangan oleh pihak yang berwenang atau Surat Kuasa Khusus sesuai PMK 44/2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengajukan keberatan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman.
MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara on-line maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!