Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2022.02.14

Dividen Tidak Kena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

GET NOTIFIED
SHARE

Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham atas sejumlah saham yang dipegangnya. Apabila mengacu pada ketentuan yang telah ada sebelumnya, dividen termasuk sebagai penghasilan sehingga akan dikenai PPh. Namun, Melalui PMK No. 18 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak mungkin diperoleh jika beberapa ketentuan yang diberikan terpenuhi. Simak selengkapnya di bawah ini!



Pajak Atas Dividen Selama Ini

Pajak atas Dividen


Berdasarkan jenis objek pajaknya, terdapat tiga jenis peraturan yang menjelaskan mengenai besaran dan tarif pajak atas dividen. 


PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Dividen

Berdasarkan ketentuan ini, tarif dividen adalah sebesar 10% dan sifatnya final. Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Sementara Objek Pajaknya adalah berbagai dividen dalam bentuk yang berbeda-beda mulai dari dividen asuransi hingga pembagian sisa hasil usaha koperasi. 


PPh 23 Dividen

Sementara berdasarkan ketentuan ini, terdapat pemotongan sebesar 15% dari jumlah dividen. Sementara Subjek Pajaknya adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). 


PPh 26 Dividen

PPh 26 ditujukan untuk subjek pajak orang pribadi di luar negeri atau perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Tarif potongan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto dividen. 

 

Bagaimana dengan Dividen Tidak Kena Pajak?

Dividen Tidak Kena Pajak

 

Dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, yang kemudian berlanjut pula pada penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PMK No.18/PMK.03/2021, Wajib Pajak bisa memperoleh dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama kamu memenuhi beberapa ketentuan berikut. 


  1. Dividen yang diperoleh wajib diinvestasikan kembali ke instrumen investasi Indonesia dengan bentuk-bentuk sebagai berikut :
  • Surat Berharga dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia
  • Obligasi atau Sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Obligasi atau Sukuk Lembaga Pembiayaan yang dimiliki pemerintah dan diawasi oleh OJK
  • Obligasi atau Sukuk Perusahaan Swasta yang diawasi OJK
  • Investasi keuangan pada bank persepsi, yang mana termasuk juga dengan bank syariah
  • Investasi infrastruktur melalui kerjasama antar pemerintah dan badan usaha
  • Investasi sektor riil yang telah ditentukan pemerintah
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Investasi atau penggunaan dana untuk mendukung kegiatan usaha Mikro dan Kecil di wilayah NKRI sesuai peraturan perundang-undangan
  • Bentuk investasi lain sesuai peraturan perundang-undangan
  1. Dividen harus diinvestasikan kembali ke instrumen investasi di atas dalam waktu minimal 3 tahun sejak dividen bersangkutan diterima atau diperoleh. 
  2. Dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak bisa disampaikan lewat Laporan Realisasi Investasi setiap tahunnya paling lambat 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi) atau 30 April (Wajib Pajak Badan). 
  3. Selain itu, dividen tidak kena pajak juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sementara investasi atas dividen tersebut dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun di SPT Tahunan. 

Itu dia penjelasan mengenai dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak. Bagi kamu yang berinvestasi dan memperoleh dividen, kamu bisa memperoleh kebebasan PPh selama dividen tersebut kamu investasikan kembali sesuai dengan ketentuan di atas. 

 

Untuk kamu yang masih bingung mengenai masalah perpajakan termasuk dividen dan investasi, hubungi MSM Consulting sekarang dan kami akan langsung membantumu menyelesaikan masalah perpajakanmu!

 

MSM Consulting adalah tax consulting terpercaya di Indonesia yang telah menangani ratusan klien dengan masalah perpajakan mereka. 

 

Hubungi kami sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps