Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2022.03.25

2 Jenis Investasi PPS yang Dapat Kamu Pilih

GET NOTIFIED
SHARE

Baru-baru ini, pemerintah memang baru saja menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program PPS dan mengungkapkan hartanya bisa memilih beberapa instrumen investasi untuk harta yang diungkapkan tersebut. Berikut 2 jenis Investasi PPS yang bisa dipilih. 

 

Baca juga: Apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? 

 


Surat Utang Negara

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan PPS, salah satu instrumen investasi PPS yang dapat dipilih adalah Surat Utang Negara.  


Terdapat dua pilihan Surat Berharga Negara yang bisa kamu pilih sebagai investasi PPS, yaitu:

 

SUN seri FR0094

SBN Denominasi Rupiah dengan total senilai Rp46,35 miliar. Tenor yang diberikan adalah 6 tahun dengan jatuh tempo 15 Januari 2028 dan kupon senilai 5,6%

 

SUN seri USDRF0003

SBN Denominasi Dolar Amerika Serikat dengan total senilai Rp9,34 miliar. Tenor yang diberikan adalah 10 tahun dengan jatuh tempo 15 Januari 2032 dan kupon senilai 3%. 

 

Setelahnya, pemerintah masih berencana untuk menerbitkan SBN lain untuk menambah pilihan investasi PPS. 

 


Sektor Usaha/Sektor Riil

Selain Surat Utang Negara, investasi PPS juga bisa dilakukan di 332 sektor usaha yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 mengenai Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS. 

 

Beberapa sektor yang terdaftar adalah: 

  1. Industri pembekuan, pengasapan/pemanggangan, peragian/fermentasi, pendinginan, maupun pengolahan dan pengawetan lain untuk ikan
  2. Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
  3. Industri penggaraman/pengeringan, pengasapan/pemanggangan, pembekuan, peragian/fermentasi biota air lain
  4. Dan masih banyak lagi

 

Baca juga: Perbedaan Tax Amnesty 2015 dan PPS, Simak Selengkapnya Di Sini!

 


Syarat dan Ketentuan Investasi PPS

Investasi PPS bisa dilakukan paling lambat 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun sejak diinvestasikan.  

 


Perpindahan Investasi PPS

Sebagai catatan, perpindahan investasi antar jenis instrumen mungkin untuk dilakukan. Sebagai contohnya, jika Wajib Pajak sebelumnya berinvestasi di sektor SBN, lalu ingin memindahkan investasi tersebut ke sektor Usaha/Riil. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: 

  1. Perpindahan investasi dari bentuk satu ke bentuk lain dilakukan minimal dalam waktu 2 tahun (holding period) dari investasi bersangkutan. 
  2. Perpindahan investasi dari bentuk satu ke bentuk lain dilakukan maksimal 2 kali, yang mana hanya diperbolehkan 1 kali perpindahan dalam masa 1 tahun kalender.


  Itu dia beberapa jenis investasi PPS yang bisa kamu manfaatkan. Semoga informasi ini bermanfaat. 

 

Untuk kamu yang merasa kebingungan dengan program PPS maupun masalah perpajakan lainnya, MSM Consulting siap membantumu!

 

MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant yang bisa mendukung aktivitas perpajakanmu!

 

Hubungi kami sekarang lewat sini.


TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps