Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2022.07.27

2 Metode Penyusutan dalam Pajak dan Tarifnya

GET NOTIFIED
SHARE

Dalam UU PPh, dikenal istilah penyusutan. Dalam hal ini, penyusutan aktiva tetap menurut perpajakan memiliki sedikit perbedaan dengan konsep penyusutan berdasarkan aturan akuntansi. Untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan, penyusutan fiskal-lah yang harus digunakan oleh Wajib Pajak Badan. Yuk, simak selengkapnya mengenai metode penyusutan dalam pajak dan tarifnya!

Apa itu Penyusutan dalam Perpajakan?

Pengertian penyusutan adalah alokasi biaya dari aktivta berwujud menjadi beban selama masa pemanfaatannya. 


Dalam perpajakan, penyusutan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 11 dan dikenal sebagai penyusutan fiskal. 

Metode Penyusutan dalam Perpajakan

Sementara itu, metode penyusutan dalam perpajakan dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

Penyusutan Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Metode penyusutan fiskal garis lurus diatur dalam Pasal 11 ayat 1. Berdasarkan metode ini, beban penyusutan akan selalu dianggap tetap per tahun hingga akhir masa manfaat. Metode ini termasuk metode penyusutan yang paling sederhana dan banyak digunakan. Penyusutan bangunan menurut pajak hanya boleh menggunakan metode garis lurus ini. 

Penyusutan Metode Saldo Menurun (Double Declining Method)

Sementara itu, metode penyusutan fiskal saldo menurun diatur dalam Pasal 11 ayat 2. Berdasarkan metode ini, beban penyusutan akan menurun tiap tahun selama masa manfaat, yang mana dihitung dengan mengalikan tarif penyusutan dan nilai buku di tiap akhir tahun. 

Cara Menghitung Tarif Penyusutan Pajak

Sebelum membahas tentang cara menghitung penyusutan pajak aktiva tetap dan bangunan, berikut merupakan tarif penyusutan pajak terbaru 2022. 



Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat 

Penyusutan Berdasarkan Ayat 1 

Penyusutan Berdasarkan Ayat 2

Bukan Bangunan 




Kelompok 1

4 Tahun 

25%

50%

Kelompok 2

8 Tahun 

12,5%

25%

Kelompok 3 

16 Tahun

6,25%

12,5%

Kelompok 4

20 Tahun 

5% 

10%

Bangunan 




Permanen 

20 Tahun 

5%

Tidak Permanen 

10 Tahun 

10%

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penyusutan bangunan menurut pajak hanya bisa menggunakan metode garis lurus (berdasarkan ayat 1). 

Tarif Penyusutan Pajak dengan Metode Garis Lurus

Sebagai contohnya, PT ABCD membeli sebuah mesin dengan harga Rp500.000.000 dan masa manfaat 2 tahun. Bagaimana penyusutan fiskal PT ABCD dengan menggunakan metode garis lurus?


Penyusutan 

= Harga beli x 25% (penyusutan berdasarkan ayat 1, kelompok 1, bukan bangunan)

= Rp500.000.000 x 25%

= Rp125.000.000

Tarif Penyusutan Pajak dengan Metode Saldo Menurun

Lalu, bagaimana dengan penggunaan saldo menurun untuk tarif penyusutan fiskal? Perhitungannya pun sedikit lebih rumit. 


Sebagai contohnya, PT CDE membeli sebuah mesin dengan harga Rp500.000.000 dan masa manfaat 2 tahun. Bagaimana penyusutan fiskal PT ABCD dengan menggunakan metode saldo menurun?


Penyusutan di tahun 1 

=  Harga beli x 50% (penyusutan berdasarkan ayat 2, kelompok 1, bukan bangunan)

= Rp500.000.000 x 50%

= Rp250.000.000


Penyusutan di tahun 2

= Nilai Sisa Buku x 50%

= (Rp500.000.000 - Rp250.000.000) x 50%

= Rp125.000.000


Nah, itu dia pembahasan lengkap mengenai metode penyusutan dalam pajak beserta tarif dan cara menghitungnya. Cukup mudah dipahami, bukan?


Untuk kamu yang masih bingung mengenai perhitungan penyusutan aktiva tetap maupun bangunan untuk perpajakan maupun urusan perpajakan lainnya, konsultasikan langsung masalah kamu kepada MSM Consulting. 


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consulting terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps