Welcome to MSM Consulting

News

UPDATE 2023.04.10

Aturan baru PP 55/2022, UMKM kini bisa nikmati PPh Final 0.5 persen

GET NOTIFIED
SHARE

Aturan baru PP 55/2022, UMKM Kini Bisa Nikmati PPh Final 0.5 persen

 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) hadir untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan administrasi perpajakan. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini juga diterbitkan dalam rangka menggiatkan semangat taat pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak. 

 

Salah satu hal yang diatur dalam PP ini adalah penyesuaian pengaturan terkait PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar. Sehingga, untuk dapat memanfaatkan tarif final ini, peredaran bruto usaha tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Subjek pajaknya meliputi Wajib Pajak orang pribadi, juga termasuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

 

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Dengan demikian, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tak perlu membayar PPh. 

 

Perlu diingat, ada beberapa penghasilan yang tidak bisa menggunakan tarif 0.5 persen, atau tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pph yang bersifat final untuk UMKM, yaitu:

 

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contoh pekerjaan bebas yakni tenaga ahli seperti dokter, musisi, atlet, arsitek, dan sebagainya; 
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayarkan di luar negeri;
  3. Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak;

 

PP 55 juga membahas mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Dikutip dari Siaran Pers Nomor 68-2022 Direktorat Jenderal Pajak, untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable). Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:

 

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.

 

***

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps