Welcome to MSM Consulting

News

NEWS 2023.04.19

Kenali Kemudahan PPN untuk Masyarakat yang Diatur dalam PP 49 / 2022

GET NOTIFIED
SHARE

Kenali Kemudahan PPN untuk Masyarakat yang Diatur dalam PP 49 / 2022

 

Pemerintah menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. PP ini mengatur tentang barang kena pajak BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak.

 

Terbit sebagai implementasi UU HPP, PP 49/2022 disambut baik karena berpihak pada kebutuhan masyarakat. Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Objek bebas PPN yang dimaksud yaitu:


 

  • Vaksin polio
  • Buku dan kitab suci
  • Mesin dan peralatan pabrik
  • Barang hasil kelautan dan perikanan
  • Ternak 
  • Bibit dan/atau benih 
  • Pakan dan bahan pakan
  • Listrik
  • Air bersih
  • Senjata
  • Amunisi 
  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI
  • Satuan rumah susun milik

 

Kemudian, objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, tetap tidak dipungut PPN, yaitu:


 

  • Alat angkutan di air 
  • Alat angkutan di udara 
  • Kereta api 
  • Kapal angkutan laut 
  • Kapal penangkapan ikan 
  • Pesawat udara 
  • Barang untuk penyandang disabilitas
  • Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
  • Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

 

Barang dan jasa yang semula bukan merupakan BKP (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut. 

 

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:


 

  • Beras 
  • Gabah
  • Jangung 
  • Sagu
  • Kedelai 
  • Garam
  • Daging 
  • Telur 
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran 

 

Kemudian, jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu:

jasa pelayanan kesehatan medis, 

  • jasa pelayanan sosial,
  • jasa pengiriman surat dengan prangko, 
  • jasa keuangan,
  • jasa asuransi, 
  • jasa pendidikan, 
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, 
  • jasa angkutan umum, 
  • jasa tenaga kerja, 
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan 
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos, 

 

Minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas, dan compressed natural gas), panas bumi, serta hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, serta bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

 

Ke depannya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan akan terus mengevaluasi kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut ini. Kebijakan ini akan terus diobservasi praktik dan efektivitas penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. 

 

***

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps