Welcome to MSM Consulting

News

NEWS 2023.04.29

Tarif Pemotongan PPh Royalti Turun, Ini Untungnya Bagi Seniman

GET NOTIFIED
SHARE

Tarif Pemotongan PPh Royalti Turun, Ini Untungnya Bagi Seniman

 

Pengertian Royalti

Royalti merupakan hal yang sering diperbincangkan oleh kalangan seniman. Royalti secara umum adalah imbalan atas penggunaan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memiliki hak paten. Mengutip Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2008 tentang Hak Cipta, definisi Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

 

Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar atau hak ekonomi. Adapun Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. 

 

Sejak lebih dari tujuh tahun lalu, para seniman mengeluhkan tarif Pph atas royalti yang mereka tambahkan. Pajak atas royalti yang diterima termasuk ke dalam elemen Pasal 23. PPh Pasal 23 yang dikenakan atas royalti tersebut adalah pajak atas imbalan yang diterima oleh wajib pajak. Di samping itu, tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 15 persen dari penghasilan bruto, serta bersifat tidak final. Pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% ini berlaku jika wajib pajak tersebut sudah memiliki NPWP.

 

Pemerintah Merespon Aspirasi Pekerja Seni dan Penerima Royalti

Mulai 21 Maret 2023 lalu, Pemerintah menurunkan tarif pajak Royalti bagi Orang Pribadi Pekerja Bebas pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Royalti dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemberi Penghasilan sebesar:

 

Tarif PPh 15% x Jumlah Bruto (40% x Bruto Royalti)

 

Dengan syarat, Orang Pribadi Pekerja Bebas yang dipotong menyampaikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN (tahun pajak yang bersangkutan) kepada pemberi penghasilan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. 

 

Kewajiban Pemberi Penghasilan:

  • Membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 23 dan harus memberikannya kepada orang pribadi yang dipotong. 
  • Menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. 

 

Kewajiban Penerima Penghasilan:

  • Melaporkan penghasilan royalti dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. PPh pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan. 

 

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, berikut simulasi perhitungan pajak royalti: 

 

Contoh:

  • Tuan Barkat adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku best seller.
  • Pada bulan Januari 2023, Tuan Barkat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
  • Selama tahun 2023, Tuan Barkat menerima penghasilan sebagai aktor sebesar Rp400 juta dan telah dipotong PPh pasal 21 oleh pemotong sebesar Rpl5 juta.
  • Pada bulan Agustus 2023, Tuan Barkat memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku Koala Coklat dari PT Taat Pajak sebesar Rp100 juta.
  • Tuan Barkat telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen kepada PT Taat Pajak sebelum dilakukan pemotongan.
  • Besaran NPPN bagi pekerja seni adalah 50%.

 

atas transaksi Royalti tersebut, maka perhitungannya:

 

PT Taat Pajak sebagai pemotong wajib: 

  • Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% x 40% x R100 juta = Rp6.000.000;
  • Membuat bupot PPh pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Barkat;
  • Menyetorkan PPh pasal 23 Royalti dengan kode 411124-103 paling lambat tanggal 10 September 2023, serta;
  • Melaporkan bupot PPh pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus 2023 paling lambat tanggal 20 September 2023.

 

Tuan Barkat sebagai penerima penghasilan:

  • Mengkreditkan PPh Pasal 21 sebesar RpI5 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp6 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan Tahun Pajak 2023
  • Melaporkan penghasilan sebagai aktor dan royaltinya ke dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 pada kolom penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan berikut:

 

Rp500 Juta (Penghasilan bruto aktor Rp400 juta + dan Penghasilan bruto royalti Rp100 juta) x NPPN 50% = Netto Pekerja Bebas Rp250 Juta. 

 

Sebuah angin segar bagi seniman atas penetapan Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

 

Melansir siaran pers DJP, peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%.

 

Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

 

***

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps