Welcome to MSM Consulting

News

Layanan Administrasi Perpajakan Coretax
NEWS 2025.06.30

DJP Terbitkan PER-8/pj/2025, Hadirkan 13 Layanan Administrasi Perpajakan Baru di Coretax DJP

GET NOTIFIED
SHARE

Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/pj/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP dan ditetapkan pada 21 Mei 2025. Dalam aturan itu, Wajib Pajak harus mengetahui 13 layanan administrasi perpajakan baru di Coretax DJP.


Apa Saja 13 Layanan Administrasi Perpajakan Baru di Coretax DJP sesuai PER-8/pj/2025?

  1. Tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
  2. Tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  3. Tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS);
  4. Tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  5. Tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;
  6. Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain;
  7. Tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
  8. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI) yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  9. Tata cara pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan PPh atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata;
  10. Tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
  11. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor, yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;
  12. Tata cara pencabutan Surat Persetujuan atas Permohonan Pengenaan PPh hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia; dan
  13. Tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.

Urgensi Penerbitan PER-8/pj/2025

  1. Untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat mempermudah Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. Saat ini ketentuan teknis berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut. 


Apa yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak menghadapi Aturan PER-8/pj/2025? 

  1. Menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk memahami dengan efektif perubahan aturan untuk menghindari potensi kesalahan yang menimbulkan kerugian lebih bagi Wajib Pajak
  2. Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional.


 Transformasi layanan administrasi perpajakan melalui PER-8/PJ/2025 menandai langkah serius DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Dengan hadirnya 13 layanan baru di Coretax DJP, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan administratif dan pemahaman teknis yang memadai agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Jika Anda memerlukan pendampingan dalam memahami implementasi aturan ini atau ingin memastikan kepatuhan pajak Anda tetap optimal, MSM Consulting siap membantu Anda menavigasi perubahan ini dengan lebih aman dan efisien, hubungi kami sekarang!

 

MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka.

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps