Pengalihan aset melalui warisan dan hibah memiliki ketentuan pajak yang berbeda tergantung pada hubungan pemberi dan penerima serta jenis aset yang dialihkan. Baik hibah maupun warisan atas tanah dan bangunan umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun terdapat pengecualian pajak jika memenuhi syarat tertentu. Memahami perbedaan pajak warisan dan hibah penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus meminimalkan beban pajak secara legal.
Perbedaan Warisan dan Hibah
Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma oleh seseorang yang masih hidup kepada penerima
Sementara itu, warisan adalah peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi setelah pewaris meninggal dunia
Apakah Warisan dan Hibah Kena Pajak?
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Tanah/Bangunan
2. Pembebasan PPh Final (SKB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Warisan dan hibah tanah/bangunan dikenai BPHTB tarif umum 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP.
Namun, untuk warisan atau hibah antara orang tua-anak (garis keturunan lurus satu derajat), BPHTB dapat dibebaskan atau NPOPTKP lebih tinggi (≥ Rp 300 juta) tergantung regulasi daerah setempat.
Pada warisan, BPHTB terutang saat pendaftaran balik nama ke kantor pertanahan; pada hibah, BPHTB terutang saat akta hibah ditandatangani.
Pelaporan dalam SPT dan Dampaknya
Meskipun warisan atau hibah secara teknis bisa dikecualikan dari pajak, wajib pajak harus melaporkan penerimaan harta tersebut di laporan SPT Tahunan sebagai "penghasilan bukan objek pajak", serta mencantumkan nilai dan sumbernya. Kurangnya pelaporan bisa berisiko sanksi administratif walaupun pajak tidak terutang.
Baca juga: Padel Dikenakan Pajak Hiburan, Bagaimana Mekanisme dan Tarifnya?
Contoh Cara Menghitung Pajak Warisan dan Hibah
a. Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
Nilai NJOP tanah sebesar Rp 1,5 miliar dengan NPOPTKP daerah Rp 80 juta, maka perhitungan BPHTB sebesar 5% x (1.500.000.000 – 80.000.000) = Rp 71 juta.
Karena pemberi hibah dan penerima memiliki hubungan orang tua dan anak, transaksi ini dapat menggunakan SKB Hibah untuk membebaskan PPh Final. Selain itu, BPHTB juga bisa dikecualikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di daerah.
b. Warisan Tanah ke Ahli Waris Non-garis Lurus
Jika ahli waris bukan orang tua atau anak, misalnya cucu melalui orang tua yang sudah meninggal, maka hanya sebagian nilai warisan yang dikecualikan dari pajak. Sisa bagian nilai aset bisa dikenakan PPh Final dan BPHTB secara prorata sesuai porsi hak warisan yang diterima.
Baca juga: Cara Nonaktifkan NPWP Menurut PER 7 PJ 2025
Tabel Perbedaan Hibah dan Warisan Menurut Pajak
Aspek | Warisan | Hibah |
Pengalihan tanah/bangunan | Umumnya PPh Final 2,5% tapi bisa dikecualikan (SKB) | Sama ketentuannya; SKB dapat menghapus kewajiban PPh |
BPHTB | 5% dari (NPOP–NPOPTKP); dibebaskan untuk garis lurus satu derajat | Sama, termasuk pengecualian untuk orang tua‑anak |
Pelaporan SPT | Harus lapor sebagai harta warisan (bukan objek pajak) | Harus lapor sebagai hibah, meski pajak dikecualikan |
Hubungan pemberi & penerima | Bebas PPh tapi syarat SKB, perlu hubungan keluarga untuk pengecualian penuh | Bebas pajak hanya untuk garis lurus satu derajat jika mengajukan SKB |
PPh dari penghasilan hasil warisan | Jika aset warisan menghasilkan pendapatan (sewa/penjualan), pendapatan tersebut dikenakan PPh | Hibah tidak menghasilkan penghasilan langsung, tapi jika dikelola juga berlaku PPh atas penghasilan |
Mengurus pajak warisan atau hibah seringkali memerlukan perhitungan yang tepat, dokumen lengkap, dan pemahaman aturan perpajakan terbaru. Jika Anda ingin memastikan proses pengalihan aset berjalan lancar dan memanfaatkan pembebasan pajak seperti SKB Waris atau SKB Hibah, menggunakan jasa konsultan pajak profesional dapat membantu Anda menyusun strategi, menghitung pajak dengan benar, serta memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai ketentuan.
MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!