Merger dan akuisisi (M&A) adalah alat penting bagi perusahaan untuk tumbuh, mengkonsolidasikan, atau rekapitalisasi bisnis. Namun di Indonesia, aksi korporasi ini menimbulkan implikasi perpajakan yang sering menjadi pertimbangan utama dalam merancang struktur transaksi—mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak atas pengalihan tanah/bangunan (PPh Final & BPHTB), hingga perlakuan PPN dan kredit pajak masukan. Memahami aturan, pengecualian, dan skema perhitungan pajak M&A membantu mengurangi risiko fiskal dan biaya tak terduga.
Perbedaan Merger dan Akuisisi
Perbedaan antara merger dan akuisisi penting untuk diketahui karena perlakuan pajak dapat berbeda, misalnya saja dalam konteks kapan terjadi pengalihan harta kena pajak, atau apakah transaksi dianggap pengalihan saham (capital gains) bagi pemegang saham.
Dasar Aturan dan Tarif Pajak Merger dan Akuisisi Terbaru
Pada dasarnya, tarif pajak untuk transaksi merger dan akuisisi meliputi beberapa jenis pajak tergantung jenis harta yang dialihkan (terutama tanah &/atau bangunan) dan apakah transaksi dilaksanakan menggunakan nilai pasar atau nilai buku (jika mendapat persetujuan fiskal). Berikut penjelasannya:
1. Tarif PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
2. Tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
3. Tarif PPh Final atas Penjualan Saham (Akuisisi Saham)
4. Tarif PPh Badan Umum
Baca juga: Apa itu Pajak Hotel? Tarif, Cara Hitung, dan Cara Bayar Terbaru
Nilai Buku vs Nilai Pasar, Apa Perbedaannya?
Ketika merger dan akuisisi dilakukan, terdapat opsi menggunakan nilai pasar (default) atau nilai buku (dengan persetujuan DJP), yang mana pilihan ini menentukan apakah transaksi memicu PPh badan, PPh final atas tanah/bangunan, atau bukan.
Secara umum, pengalihan harta dalam merger/akuisi menggunakan nilai pasar sebagai dasar perhitungan keuntungan (sehingga selisih antara nilai pasar dan nilai buku bisa dikenai PPh).
Hal ini berdasarkan UU PPh Pasal 10 ayat (3): “nilai yang digunakan adalah nilai pasar kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.”
Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan persetujuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagai dasar pengalihan (alih-alih nilai pasar), sehingga keuntungan (selisih pasar vs buku) tidak dianggap realisasi yang kena PPh badan atau PPh Final (tergantung kasus).
Dalam kondisi penggunaan nilai buku yang disetujui, maka pengalihan harta dianggap “internal” dan tidak memicu PPh badan atas selisih nilai pasar–nilai buku, serta potensi PPh Final atas tanah/bangunan bisa dibebaskan atau ditunda tergantung keputusan fiskal
Contoh Kasus Merger dalam Aspek Perpajakan
PT A dan PT B melakukan merger dengan PT A menyerap seluruh harta dan kewajiban PT B. Harta PT B termasuk tanah & bangunan yang nilainya di pasar lebih tinggi daripada nilai buku.
Contoh Kasus Akuisisi dalam Aspek Perpajakan
Perusahaan C mengakuisisi 100% saham Perusahaan D dengan pembayaran tunai kepada pemegang saham D.
Baca juga: Apakah Direktur CV Boleh Terima Gaji? Apakah Dibiayakan? Ini Aspek Perpajakannya!
Contoh Perhitungan Pajak Merger
PT X menyerap PT Y. PT Y memiliki tanah & bangunan nilai pasar Rp 10.000.000.000 dan nilai buku Rp 6.000.000.000. Tanah tersebut menjadi objek PPh Final 2,5% dan BPHTB 5%
Sebagai catatan, tarif PPh Final untuk pengalihan tanah/bangunan dan ketentuan BPHTB dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah, perubahan regulasi dan jenis transaksi.
Contoh Perhitungan Pajak Akuisisi
PT D (pembeli) melakukan akuisisi terhadap PT E (target) dengan cara membeli seluruh sahamnya. Nilai transaksi akuisisi ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan laporan keuangan PT E, nilai buku aset bersih (ekuitas) adalah Rp70 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih nilai sebesar Rp30 miliar yang dianggap sebagai goodwill atau selisih lebih harga perolehan dibandingkan nilai buku aset bersih.
Perhitungan Pajak Akuisisi:
Berikut, ringkasannya:
Dengan demikian, dari sisi penjual, pajak final yang wajib dibayar adalah Rp100 juta, sedangkan dari sisi pembeli, beban pajak akan muncul dalam bentuk amortisasi atas goodwill yang dicatat setelah akuisisi.
Rencana Revisi Pajak Merger dan Akuisisi 2025
Sejak April 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan membuka ruang untuk mengevaluasi dan merevisi ketentuan perpajakan terkait aksi korporasi (merger & akuisisi) agar tidak menjadi penghambat restrukturisasi korporasi, terutama di tengah tekanan ekonomi global. Pernyataan ini mendapat respon positif dari pelaku pasar seperti BEI karena revisi potensial dapat mendorong aktivitas korporasi dan likuiditas pasar modal.
Hal-hal yang disebut sebagai bahan kajian revisi antara lain adalah kemudahan penggunaan nilai buku tanpa persyaratan administratif berat, penyesuaian tarif atau pengecualian atas PPh Final dan BPHTB untuk kasus tertentu, serta kepastian fiskal untuk transaksi lintas batas (cross-border M&A).
Namun sampai pengumuman resmi berupa draft PMK atau perubahan UU, detail teknis masih dalam kajian. Untuk perkembangan terbaru, pantau publikasi resmi Kemenkeu dan DJP.
Jika Anda sedang merencanakan merger atau akuisisi dan ingin: due diligence pajak, menghitung implikasi PPh/PPN/BPHTB, atau merancang skema penggunaan nilai buku dan permohonan persetujuan DJP, tim konsultan pajak MSM Consulting siap membantu dengan pendekatan praktis, kepatuhan penuh, dan up-to-date terhadap perubahan regulasi.
Hubungi MSM Consulting untuk audit pajak pra-transaksi dan perencanaan M&A yang mengurangi risiko fiskal dan menjaga nilai transaksi Anda.