Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 menegaskan bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Revisi ini meluruskan kerancuan di masyarakat mengenai pajak warisan, sekaligus menjelaskan dasar hukum pengecualian, tata cara pengajuan SKB PPh, serta perbedaan dengan BPHTB. Simak informasi selengkapnya mengenai implementasi aturan tersebut di bawah ini.
Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP:
1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
2. Dasar Hukum Pengecualian
Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
3. Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan
4. Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:
5. Imbauan DJP
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.
6. Layanan informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id , menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
***
Masalah perpajakan bukanlah hal yang sederhana, terlebih bagi mereka yang awam tentang aturan-aturan perpajakan.
Butuh jasa konsultan pajak online terkait implementasi Coretax maupun masalah perpajakan lainnya?
Hubungi kami sekarang!
________
Sumber :
KT-16/2025 – 16 September 2025
Keterangan Tertulis
Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan