Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/Pj.09/2026 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada 21 Februari 2026.
Alasan DJP memperpanjang deadline pelaporan diberikan sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.
Di sisi lain, kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak.
Pengumuman Nomor PENG-21/Pj.09/2026 menegaskan bahwa batas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:
DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
Sebagaimana diketahui, denda keterlambatan lapor SPT Masa PPh diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda untuk SPT Masa PPh, 21, 23, 25, 4 ayat 2 adalah sebesar Rp100.000.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh laporan SPT masa maupun tahunan wajib melalui Coretax. Sebelum melaporkan SPT Masa PPh, Wajib Pajak harus mempersiapkan data bukti potong (1721-A1/A2), rekap gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi (SE/KO).
Bagaimana cara membuat SPT masa PPh 21/26 di Coretax?
Pembuatan SPT dapat dilakukan oleh pihak yang ditunjuk untuk membuat/menandatangani SPT masa PPh 21/26 dengan cara sebagai berikut: