Welcome to MSM Consulting

News

Cara aktivasi akun Coretax melalui aplikasi M-Pajak di smartphone
NEWS 2026.03.06

Tak Perlu Repot Buka Laptop! Aktivasi Akun Coretax Bisa dari HP di M-Pajak

GET NOTIFIED
SHARE

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi semakin mendekati batas masa akhir, yaitu 31  Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mempermudah Wajib Pajak untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai syarat utama mengisi SPT Tahunan PPh. Kini Wajib Pajak pun tak perlu repot membuka laptop untuk mengaktivasi akun Coretax, cukup dari handphone (HP) di aplikasi M-Pajak.

Hadirnya aplikasi M-Pajak merupakan bagian dari komitmen DJP untuk mempermudah kepatuhan pajak di era transformasi perpajakan nasional. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk saat ini, layanan aktivasi melalui M-Pajak diperuntukkan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI). Artinya, belum bisa diakses oleh Warga Negara Asing (WNA) serta Wajib Pajak warisan yang belum terbagi.

Menu Baru di Aplikasi M-Pajak 

DJP memperkenalkan dua fitur utama yang dirancang untuk mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan PPh:

1. Menu Aktivasi Akun Coretax
Dengan menu aktivasi di M-Pajak, Wajib Pajak kini bisa mengaktifkan akun mereka secara mandiri tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menggunakan perangkat komputer. Menu ini suadah mengakomodasi fitur lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.

Aktivasi akun merupakan langkah awal agar Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan digital perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan/Masa, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, serta berbagai fitur yang akan terus dikembangkan.

Jika Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi, beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

  • Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
     Banyak layanan berbasis Coretax DJP akan menggantikan sistem lama, sehingga tanpa aktivasi akun wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
  • Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time.
    Coretax DJP menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Jika akun tidak diaktivasi, maka Wajib Pajak tidak akan mendapatkan akses ke informasi ini.
  • Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi.
     Akun wajib pajak pada Coretax DJP menjadi saluran komunikasi digital DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak bisa melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.

2. Menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai alat verifikasi dalam transaksi perpajakan digital. Kehadiran menu ini di ponsel memastikan proses otentikasi menjadi jauh lebih praktis dan aman.

 

DJP mengingatkan masyarakat untuk memastikan aplikasi diunduh dari sumber resmi, yakni Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Selain itu, Wajib Pajak diminta waspada terhadap penipuan berupa file APK yang dibagikan melalui pesan instan, seperti WhatsApp. Lakukan pula pembaruan (update) aplikasi agar menu terbaru dapat diakses.

Sementara itu, aktivasi akun Coretax juga bisa dilakukan dengan cara berikut: 

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar
  4. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara
  5. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id
  6. Login kembali ke akun Coretax
  7. Klik “Ganti Kata Sandi”
  8. Buat passphrase.

Kemudian, tata cara melakukan registrasi Kode Otorisasi untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
  2. Masuk ke “Portal Saya”
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

 

Kemudahan aktivasi akun Coretax melalui aplikasi M-Pajak diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan efisien, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila Wajib Pajak masih mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun pelaporan SPT, MSM Consulting siap membantu memberikan pendampingan dan konsultasi perpajakan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi MSM Consulting sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps