Welcome to MSM Consulting

News

cara lapor spt tahuanan badan di coretax
ARTICLE 2026.03.14

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax, Lengkap dan Mudah!

GET NOTIFIED
SHARE

Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax kini menjadi kewajiban utama bagi setiap badan usaha yang telah memiliki NPWP. Sistem Coretax merupakan sistem administrasi pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memusatkan seluruh proses pelaporan dan pembayaran pajak dalam satu platform digital.


Artikel ini menjelaskan secara lengkap cara buat dan lapor SPT Tahunan Badan di Coretax, SPT nihil hingga batas waktu dan lampiran yang harus disertakan.


Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?

Semua badan usaha berbadan hukum wajib melaporkan SPT Tahunan, seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • BUMN/BUMD
  • Organisasi nirlaba yang memiliki kewajiban pajak
  • UMKM/UKM sebagai wajib pajak badan

Baca juga: Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan: Apa Saja Kewajibannya?


Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax Terbaru

Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum masuk ke sistem Coretax, siapkan:

  • Laporan keuangan: Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun pajak terkait.
  • Bukti potong/pungut PPh dari pihak ketiga (yang tidak “pre-populated” di sistem)
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (jika ada).
  • Data pengurus dan pemegang saham.
  • Daftar harta, utang, dan rincian biaya.
  • Perhitungan daftar penyusutan

Login ke Akun Coretax

Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dengan menggunaka akun PIC perusahaan (akun pribadi yang telah diotorisasi).


Pastikan Anda memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) untuk proses tanda tangan elektronik.


Pilih Menu “Pelaporan SPT”


Setelah masuk dashboard, pilih:

Menu → Pelaporan → SPT Tahunan → PPh Badan


Coretax akan menampilkan tampilan formulir SPT Induk beserta daftar lampiran yang wajib diisi.


Isi Formulir SPT Tahunan Badan

Masukkan data berikut sesuai laporan keuangan dan pembukuan:

  • Identitas Wajib Pajak
  • Periode pelaporan (tahun pajak)
  • Jenis SPT (Normal atau Pembetulan)
  • Data penghasilan dan biaya
  • Kredit pajak dan kompensasi rugi (jika ada)
  • Status SPT (Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil)
  • Jika hasil perhitungan menunjukkan Nihil, sistem akan menandai SPT Anda sebagai SPT Nihil.

Lampirkan Dokumen Pendukung

Unggah semua dokumen yang diwajibkan (format .pdf, .xlsx, atau .xml sesuai ketentuan Coretax):

  • Neraca dan Laporan Laba Rugi
  • Lampiran penghasilan & biaya
  • Lampiran bukti potong pajak
  • Daftar harta & kewajiban
  • Surat pernyataan tanggung jawab atau tanda tangan elektronik

Gunakan template Coretax untuk memastikan format unggahan benar.


Validasi Data

Coretax akan melakukan pemeriksaan otomatis terhadap kesesuaian dan kelengkapan data. Jika muncul pesan kesalahan, perbaiki data atau format lampiran sesuai petunjuk yang diberikan sistem.


Kirim (Submit) dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah data dinyatakan valid, klik Kirim SPT. Coretax akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa pelaporan telah diterima DJP. Simpan BPE sebagai arsip perusahaan.


Baca juga: Tarif PPN dan PPh pada Penjualan Emas Perhiasan: Contoh dan Cara Menghitungnya


Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil di Coretax

Arti SPT Nihil adalah laporan pajak yang menunjukkan bahwa tidak ada pajak terutang yang harus dibayar. Artinya, pajak yang sudah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan sama dengan pajak yang seharusnya terutang, sehingga saldo akhir adalah nol.


Meski tidak ada kewajiban pembayaran, SPT Nihil tetap wajib dilaporkan untuk menunjukkan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi.


Batas Maksimal Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April untuk perusahaan dengan tahun buku Januari - Desember.


Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda administratif sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.


Apabila perusahaan membutuhkan waktu tambahan, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara resmi melalui DJP.


Lampiran Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Beberapa lampiran penting yang wajib disertakan dalam laporan SPT Tahunan Badan adalah: 

  • Laporan Keuangan (Neraca & Laba Rugi)
  • Lampiran Penghasilan & Biaya Fiskal
  • Lampiran Bukti Potong PPh
  • Lampiran Daftar Harta & Kewajiban
  • Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab (tanda tangan elektronik)

Semua lampiran harus sesuai format dan dapat diunggah langsung ke sistem Coretax.


Beberapa Update Terkait Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax

  • Pelaporan SPT Badan 2025 di Coretax sepenuhnya online, tidak lagi menggunakan e-Form PDF.
     
  • Struktur baru: hanya “Induk + Lampiran”, menggantikan format 1771 lama dengan banyak lampiran.
     
  • Data kredit pajak otomatis (pre-populated) dari sistem BPPU, sehingga input manual sangat minimal.
     
  • Lampiran biaya entertain & natura terintegrasi, bisa diunggah melalui format XML yang ditentukan.
     
  • Risiko pemeriksaan/SP2DK meningkat jika data tidak sesuai, karena sistem kini lebih terintegrasi dan transparan.

Melaporkan SPT Tahunan Badan di Coretax kini menjadi bagian penting dari kepatuhan pajak digital di Indonesia. Dengan memahami cara buat dan langkah-langkah pelaporan yang benar, setiap badan usaha dapat menghindari sanksi, menjaga reputasi kepatuhan, serta memastikan administrasi perpajakannya tertib dan teratur.


Apabila Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut, MSM Consulting siap membantu proses pelaporan pajak perusahaan Anda, mulai dari penyusunan laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi PPh Badan, hingga pelaporan SPT melalui Coretax secara tepat dan sesuai ketentuan DJP.


Hubungi MSM Consulting sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps