Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi aspek pajak transaksi luar negeri meliputi PPh Pasal 26, Form DGT, PPN jasa luar negeri, PDRI impor, dan transfer pricing untuk kepatuhan perpajakan cross-border transaction.
ARTICLE 2026.05.26

Aspek Pajak Transaksi Luar Negeri yang Wajib Diperhatikan

GET NOTIFIED
SHARE

Peningkatan aktivitas bisnis global turut mendorong transaksi lintas batas (cross-border transactions), baik melalui pengadaan barang, pemanfaatan jasa, maupun skema pembiayaan luar negeri. Di lain sisi, transaksi tersebut berimplikasi pada tuntutan kepatuhan aspek perpajakan yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami regulasi perpajakan terkini mengenai transaksi luar negeri. Maka, jangan lewatkan ulasan MSM Consulting di bawah ini. 


Aspek Pajak Transaksi Luar Negeri  

1. PPh Pasal 26 

Aspek pertama yang paling krusial adalah Pajak Penghasilan (PPh). Apabila memanfaatkan jasa atau aset milik Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan membayar mereka, maka Wajib Pajak berkewajiban memotong pajaknya di Indonesia.


Berdasarkan UU PPh, tarif PPh Pasal 26 adalah 20 persen dari jumlah bruto. Berlaku untuk pembayaran dividen, bunga, royalti, hingga imbalan jasa.


Ketentuan Penyampaian Form DGT

Namun, Wajib Pajak dapat memanfaatkan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pastikan Wajib Pajak memperhatikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK Nomor 112 Tahun 2025). 


                Pastikan Formulir DGT (Form DGT) telah disampaikan kepada DJP sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025. Adapun Form DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. 


                Secara rinci, berikut ketentuan penyampaian Form DGT sesuai Pasal 8 PMK Nomor 112 Tahun 2025: 

1. Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);


2. Pernyataan dalam Formulir DGT menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:

  • Bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • Merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
  • Tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yaitu Wajib Pajak Luar Negeri meliputi:
  • Memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • Memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • Memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • Memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  • Memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • Melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B; dan
  • Merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

3. Formulir DGT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
  • Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan yang berlaku di Mitra P3B;
  • Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra P3B; 
  • Digunakan untuk periode yang tercantum pada Formulir DGT; dan
  • Menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK.

4. Periode yang tercantum pada Formulir DGT paling lama 12 bulan.


5. Adapun Form DGT dapat diunduh di https://drive.google.com/drive/folders/1BF6Vi_pgNpS-JgVyKE8TpHwxlHq2e1cU.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri, wajib dikenakan PPN. Batas waktu setoran PPN wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.


3. Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)

Jika transaksi luar negeri Anda melibatkan perpindahan barang fisik yang masuk ke pelabuhan atau bandara di Indonesia, maka ranah pajaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Saat barang masuk, Anda akan diwajibkan membayar PDRI yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: Tarifnya variatif, tergantung kode HS (Harmonized System) dari barang yang Anda impor.
  • PPN Impor: Sebesar 11 persen dari Nilai Impor (Nilai Barang/CIF + Bea Masuk).
  • PPh Pasal 22 Impor: Berdasarkan PMK Nomor 41 Tahun 2022, tarifnya adalah 2,5 persen jika perusahaan Anda mengantongi Angka Pengenal Importir (API). Jika tidak punya API, Tarifnya melesat menjadi 7,5 persen. 

4. Aspek Transfer Pricing 

Perhatikan aturan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Regulasi menegaskan kewajiban Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk menyelenggarakan TP Doc (Transfer Pricing Documentation) yang terdiri dari Local File, Master File, dan CbCR (jika memenuhi batas peredaran bruto tertentu). Dokumen ini harus siap berbarengan dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.


Jika Wajib Pajak tidak menaati regulasi yang berlaku tersebut, maka banyak risiko yang merugikan. Form DGT tidak ada, tidak lengkap, atau terlambat disampaikan, perusahaan otomatis kehilangan hak pemanfaatan tarif khusus P3B. Wajib Pajak juga akan ditagih atas kekurangan pemotongan pokok pajak beserta sanksi bunga keterlambatan per bulan sesuai dengan ketentuan UU KUP/UU HPP. 


Ingat, perusahaan yang terdeteksi melakukan kelalaian dalam transaksi cross-border, maka Wajib Pajak akan masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan menyeluruh untuk tahun-tahun pajak berikutnya.


Untuk memastikan tidak ada kesalahan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional.  Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan agar risiko ketidakpatuhan perpajakan tidak mengganggu transaksi bisnis lintas negara. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps