Peningkatan aktivitas bisnis global turut mendorong transaksi lintas batas (cross-border transactions), baik melalui pengadaan barang, pemanfaatan jasa, maupun skema pembiayaan luar negeri. Di lain sisi, transaksi tersebut berimplikasi pada tuntutan kepatuhan aspek perpajakan yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami regulasi perpajakan terkini mengenai transaksi luar negeri. Maka, jangan lewatkan ulasan MSM Consulting di bawah ini.
Aspek Pajak Transaksi Luar Negeri
1. PPh Pasal 26
Aspek pertama yang paling krusial adalah Pajak Penghasilan (PPh). Apabila memanfaatkan jasa atau aset milik Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan membayar mereka, maka Wajib Pajak berkewajiban memotong pajaknya di Indonesia.
Berdasarkan UU PPh, tarif PPh Pasal 26 adalah 20 persen dari jumlah bruto. Berlaku untuk pembayaran dividen, bunga, royalti, hingga imbalan jasa.
Ketentuan Penyampaian Form DGT
Namun, Wajib Pajak dapat memanfaatkan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pastikan Wajib Pajak memperhatikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK Nomor 112 Tahun 2025).
Pastikan Formulir DGT (Form DGT) telah disampaikan kepada DJP sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025. Adapun Form DGT adalah formulir yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di Mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
Secara rinci, berikut ketentuan penyampaian Form DGT sesuai Pasal 8 PMK Nomor 112 Tahun 2025:
1. Wajib Pajak Luar Negeri menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
2. Pernyataan dalam Formulir DGT menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri:
3. Formulir DGT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
4. Periode yang tercantum pada Formulir DGT paling lama 12 bulan.
5. Adapun Form DGT dapat diunduh di https://drive.google.com/drive/folders/1BF6Vi_pgNpS-JgVyKE8TpHwxlHq2e1cU.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri, wajib dikenakan PPN. Batas waktu setoran PPN wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
3. Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)
Jika transaksi luar negeri Anda melibatkan perpindahan barang fisik yang masuk ke pelabuhan atau bandara di Indonesia, maka ranah pajaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saat barang masuk, Anda akan diwajibkan membayar PDRI yang terdiri dari:
4. Aspek Transfer Pricing
Perhatikan aturan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Regulasi menegaskan kewajiban Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk menyelenggarakan TP Doc (Transfer Pricing Documentation) yang terdiri dari Local File, Master File, dan CbCR (jika memenuhi batas peredaran bruto tertentu). Dokumen ini harus siap berbarengan dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
Jika Wajib Pajak tidak menaati regulasi yang berlaku tersebut, maka banyak risiko yang merugikan. Form DGT tidak ada, tidak lengkap, atau terlambat disampaikan, perusahaan otomatis kehilangan hak pemanfaatan tarif khusus P3B. Wajib Pajak juga akan ditagih atas kekurangan pemotongan pokok pajak beserta sanksi bunga keterlambatan per bulan sesuai dengan ketentuan UU KUP/UU HPP.
Ingat, perusahaan yang terdeteksi melakukan kelalaian dalam transaksi cross-border, maka Wajib Pajak akan masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan menyeluruh untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Untuk memastikan tidak ada kesalahan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan agar risiko ketidakpatuhan perpajakan tidak mengganggu transaksi bisnis lintas negara.