Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen surat utang khusus Danantara berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026.
ARTICLE 2026.07.07

UU 4/2026 P2SK: Presiden Bebaskan Pidana Pajak Bagi Pembeli Merah Putih Bond

GET NOTIFIED
SHARE

Presiden Prabowo Subianto membebaskan hukuman pidana pajak bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kebijakan baru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bersama MSM Consulting, kita akan kupas tuntas ketentuannya. 


Pasal 50 A UU Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan, Danantara berwenang untuk menerbitkan dua jenis surat utang: 

  1. Surat utang biasa
  2. Surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Meski begitu, presiden menegaskan bahwa penerbitan surat utang khusus dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.


Apa itu Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Mengutip siaran langsung Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerbitan surat utang, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond bertujuan dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi. 


Tujuan utama penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dan investor domestik, khususnya pemilik dana besar, guna membiayai kebutuhan pembangunan nasional. Pada sudut pandang investor, skema yang ditawarkan pemerintah merupakan berbagai insentif agar lebih menarik untuk dimiliki, terutama bagi individu maupun institusi dengan likuiditas besar.


Dalam literasi berbeda yang dikutip HukumOnline, Patriot Bond menggunakan skema Private Placement (penawaran terbatas) dengan penawaran surat utang tidak terbuka bagi publik (retail). Maka, terdapat asumsi sasaran Patriot Bond merupakan kalangan konglomerat dan elite bisnis nasional. Tenor Patriot Bond adalah 5 tahun dan 7 tahun dengan penawarkan imbal hasil sekitar 2%.


Sementara itu, Merah Putih Bond memiliki merupakan surat utang khusus dari Danantara yang direncanakan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek strategis nasional. Hingga artikel ini tayang, belum ada didapati informasi resmi mengenai tenor maupun imbal hasil yang ditawarkan Merah Putih Bond.

 

Bebas dari Pidana Pajak 

Dalam Pasal 50A ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan presiden, negara akan menjamin dan melindungi pembelian surat utang biasa maupun surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Jenis tuntutan pidana yang dikecualikan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah pidana umum, pidana khusus, dan pidana perpajakan, serta gugatan secara perdata. 


Merujuk UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tindak pidana pajak adalah pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak lain untuk menghindari kewajiban perpajakan. Jenis sanksi pidana pajak dapat berupa sanksi denda hingga penjara. 


Benefit Pembelian Merah Putih Bond

Kemudian, Pasal 50 A ayat (6) juga menegaskan bahwa data dan informasi yang timbul dari transaksi tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. 


Keuntungan lainnya, investor yang melakukan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut.


Instrumen Pilihan Peserta Tax Amnesty

Ketentuan baru lainnya adalah instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond diperbolehkan menjadi tempat penampungan dana peserta Program Pengampunan Pajak (tax amnesty jilid I 2016/2017) dan Program Pengungkapan Sukarela/PPS (tax amnesty jilid II 2022). Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 50 A ayat (6) UU Nomor 4 Tahun 2026. 


Pastikan investor mempertimbangkan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Putih Bond sesuai dengan kebutuhan serta strategi bisnis maupun kepatuhan perpajakan. 


Investor dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional untuk memastikan kepatuhan pajak telah terpenuhi berdasarkan perundang-undangan. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan mematuhi aspek kepatuhan. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps