Welcome to MSM Consulting

News

Pajak Minimum Global GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026 di Indonesia
ARTICLE 2026.06.05

Poin Penting PER-6/PJ/2026 tentang Aturan Teknis Pajak Minimum Global

GET NOTIFIED
SHARE

Pemerintah Indonesia resmi mengadopsi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.  


Dalam pembahasan kali ini, MSM Consulting secara khusus menguraikan poin penting PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis Pajak Minimum Global, baik dari syarat hingga tata cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) GloBE.  


Defisini Pajak Minimum Global

Definisi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 IF on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.


Tarif Pajak Minimum Global adalah 15 persen. Tarif itu dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). 


Pajak Minimum Global menetapkan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari grup multinasional enterprise (MNE) atau Perusahaan Multinasional (PMN) menjadi Wajib Pajak GloBE dalam hal:

  1. Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750.000.000 Euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
  2. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBe. 

Entitas konstituen dari grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:  

  1. Badan pemerintah; 
  2. Organisasi internasional; 
  3. Organisasi nirlaba; 
  4. Entitas dana pensiun; 
  5. Entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama; dan 
  6. Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.

Permohonan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE

Tahap awal sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, Wajib Pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  1. Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama pada saat grup PMN memenuhi ketentuan; 
  2. Permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE; dan
  4. Dalam hal Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status, Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh kepala KPP tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar. Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.

Penyetoran pembayaran Pajak Minimum Global dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 yang dibedakan dalam tiga kode jenis setoran:  

  1. IIR: 610; 
  2. UTPR: 620; dan 
  3. DMTT: 630. 

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Terkait GloBE

Pasal 7 PER-6/PJ/2026 menetapkan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh terkait GloBE sebagai berikut: 

  1. Setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; 
  2. SPT terdiri atas Induk dan Lampiran SPT Tahunan dalam rangka melaksanakan GloBE. Adapun induk SPT terdiri atas tiga bagian: 
  • SPT Tahunan PPh GloBE (diisi oleh entitas induk utama);
  • SPT Tahunan PPh UTPR (diisi oleh entitas selain entitas induk utama yang dialokasikan pajak tambahan berdasarkan UTPR), dan
  • SPT Tahunan PPh DMTT (diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE).
  1. Lampiran SPT terdiri atas 3 bagian:
  • Lampiran I (perhitungan IIR dan DMTT);
  • Lampiran II (alokasi UTPR), dan 
  • Lampiran III (detail laba/rugi GloBE, pajak tercakup, SBIE, dan pajak tambahan adisional).
  1. SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE wajib disampaikan:  paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE atau 16 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE;
  2. Untuk tahun pengenaan pertama, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian paling lama 2 bulan;
  3. SPT PPh GloBE disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan
  4. Wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak GloBE;

Kewajiban Penyampaian GloBE Information Return (GIR)

PER-6/PJ/2026 turut mewajibkan penyusunan GloBE Information Return (GIR), yaitu laporan informasi standar internasional yang memuat data lengkap penerapan GloBE pada seluruh entitas konstituen grup PMN. 


Penyampaian GIR wajib dilakukan Wajib Pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama wajib menyampaikan GIR. Apabila entitas induk utama bukan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia yang ditunjuk atau memenuhi kondisi tertentu wajib menyampaikan GIR.


Tata Cara Penyampaian GIR?

GIR disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik berformat XML (extensible markup language). Hal yang perlu diisi dalam GIR adalah: 

  1. Identitas seluruh entitas konstituen; 
  2. Struktur kepemilikan grup;
  3. Perhitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi; 
  4. Alokasi pajak tambahan IIR dan UTPR; dan 
  5. Catatan pemilihan (elections) yang dilakukan. Tanda terima penyampaian GIR wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh GloBE.

Dirjen pajak untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE. Pengawasan tersebut meliputi: 

  1. Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak GloBE;
  2. Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak GloBE; 
  3. Mengundang Wajib Pajak GloBE untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
  4. Melakukan kunjungan;
  5. Menyampaikan imbauan;
  6. Memberikan teguran;
  7. Meminta dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP-Doc);
  8. Meminta Laporan Keuangan Konsolidasi; dan 
  9. Meminta dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak tambahan;
  10. Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan/atau
  11. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika perusahaan Anda termasuk dalam kriteria, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan kepatuhan aturan Pajak Minimum Global. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps