Welcome to MSM Consulting

News

Informasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 100 persen berdasarkan KEP-239/PJ/2026, termasuk syarat dan batas waktu pengajuan bagi Wajib Pajak.
UPDATE 2026.10.19

Jangan Lewatkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100 Persen! Bagaimana Caranya?

GET NOTIFIED
SHARE

Kabar baik bagi Wajib Pajak. Karena pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan menghapus sanksi denda administratif hingga 100 persen. 

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif. 

Sampai kapan Wajib Pajak bisa memanfaatkan dan bagaimana caranya? Jangan lewatkan informasi lengkap di bawah ini.  

Landasan Hukum 

Penerbitan KEP-239/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong perekonomian nasional.

Masa Berlaku KEP-239/PJ/2026

Masa berlaku KEP-239/PJ/2026 dimulai 8 Oktober 2026.

Jenis Sanksi Administrasi dan Batas Waktu 

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, terdapat kategori sanksi administratif, termasuk denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Detailnya adalah sebagai berikut:   

 

No

Sanksi Administratif

Batas waktu

1

Keterlambatan Penyampaian SPT:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan masa pajak 2025 dan/atau 
  • SPT Masa PPN sampai dengan masa pajak September 2026 dengan status Kurang Bayar.

SPT disampaikan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027.

2

Pembetulan SPT Secara Sukarela:

  • Pembetulan SPT untuk tahun/masa pajak yang sama dengan status kurang bayar.

SPT pembetulan disampaikan dan pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027.

3

Keterlambatan: 

  • Pembayaran/penyetoran Pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh
  • atau SPT Masa untuk periode yang ditentukan.

SPT disampaikan dan pajak dibayar/disetor pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027.

4

Sanksi hasil pemeriksaan 

  • Sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaan.

Ketetapan/tagihan diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027, dan pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

5

Sanksi Penerbitan sebelum kebijakan

  • Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.

Pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

6

Sanksi STP/STP PBB periode kebijakan

  • Sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode kebijakan berjalan.

Diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027, dengan pelunasan pokok/utang pajak paling lambat 30 Juni 2027.

7

Sanksi Hasil Pemeriksaan Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • Sanksi dalam SKP atas harta yang belum/kurang diungkapkan dalam PPS.

SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 – 31 Desember 2027, dan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

 

Besaran Pengurangan Sanksi Pajak SPT 

Besaran pengurangan sanksi pajak yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran KEP-239/PJ/2026, diantaranya sebagai berikut: 

SPT Disampaikan dan Dibayar

Pengurangan Sanksi

Sisa Sanksi yang Ditanggung

8 Oktober – 31 Desember 2026

100% (dihapus)

0%

1 Januari – 31 Maret 2027

50%

50%

1 April – 30 Juni 2027

25%

75%

Mulai 1 Juli 2027

Tidak ada

100%

 

Persyaratan Bisa Memanfaatkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

KEP-239/PJ/2026 turut mengatur persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi: 

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Hal tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan. Apabila Wajib Pajak telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, gugatan atau upaya hukum tersebut harus dicabut dengan melampirkan surat permohonan pencabutannya. 
  2. Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi administratif, besaran pengurangan atau penghapusan, persyaratan khusus, contoh kasus, serta format surat pernyataan diatur dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Pendampingan oleh konsultan pajak profesional dapat menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026. 

Mengingat insentif ini terikat oleh tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 untuk fasilitas 100% serta persyaratan administrasi yang rigid, konsultan pajak berperan penting dalam melakukan verifikasi dan health check menyeluruh atas posisi perpajakan Wajib Pajak. 

Peran tersebut memastikan seluruh potensi tunggakan, kekhilafan pembetulan SPT, maupun sanksi dalam SKP/STP teridentifikasi dengan presisi, sehingga nilai pokok pajak yang harus dilunasi terhitung akurat tanpa ada kewajiban tertinggal yang berpotensi membatalkan hak atas insentif.

Selain itu, konsultan pajak memberikan pendampingan hukum dan administratif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi teknis PMK 71 Tahun 2026 ini.  

Konsultan membantu menyusun strategi mitagasi sengketa, seperti proses pencabutan permohonan gugatan/keberatan yang sedang berjalan, pembuatan Surat Pernyataan Kekhilafan yang memenuhi standar KPP, hingga pengawalan pengajuan permohonan ke DJP sampai terbitnya keputusan resmi. 

Dengan pendampingan ahli, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari risiko penolakan permohonan akibat kesalahan formal, tetapi juga dapat mengoptimalkan efisiensi arus kas perusahaan secara aman dan akuntabel.

MSM Consulting teruji memberikan pendampingan terbaik dalam mengoptimalkan fasilitas perpajakan, termasuk pemanfaatan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai KEP-239/PJ/2026. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps