Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2022.05.18

Pajak Jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce Lainnya

GET NOTIFIED
SHARE


Untuk kamu yang berjualan di E-commerce, jangan sampai tidak memahami aturan perpajakan E-Commerce dan berakhir terkena pajak yang menumpuk atau bahkan sanksi maupun denda. Simak selengkapnya mengenai bagaimana pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya dalam artikel berikut ini! 

Dasar Hukum Pajak E-Commerce

Sebelum mengetahui berapa tarif pajak E-Commerce yang terbaru, dasar hukum pajak E-Commerce adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang telah berlaku secara efektif mulai 1 April 2019. 

Tarif Pajak Jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce Lainnya


Tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, dan E-commerce lainnya sebenarnya sama persis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dasar hukum pajak E-commerce di zatas, dengan detail: 


  1. Omzet Bruto < atau sama dengan Rp4,8 miliar/ tahun, maka dikenakan tarif PPh Final 0,5% dengan maksimal PPh Rp2 juta/bulan. 
  2. Omzet Bruto > Rp4,8 miliar/tahun, maka bisnis termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga akan dikenakan tarif PPh Normal sebesar 20% atau 17% (khusus untuk Perseroan Terbuka, Tbk), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Rumus Pajak E-Commerce


Berdasarkan omzetnya, berikut rumus pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce lainnya. 

Omzet < atau sama dengan Rp4,8 miliar/tahun


Pajak E-Commerce = PPh Final 0,5%


Pajak E-Commerce = 0,5% x Omzet Bruto


Omzet > Rp4,8 miliar/tahun


Pajak E-Commerce = 17% atau 20% x Penghasilan Kena Pajak


PPN = 11 % x Nilai Barang Kena Pajak

Contoh Perhitungan Pajak E-Commerce

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce, Omzet < Rp4,8 Miliar/Tahun

Pak Andi memiliki toko online di Tokopedia dengan nilai omzet bruto sebesar Rp4 miliar/tahun. Atas bisnisnya tersebut, Pak Andi akan dikenakan PPh Final 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut. 


PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto

PPh Final =  0,5% x Rp4.000.000.000

PPh Final =  Rp20.000.000/tahun

PPh Final =  Rp1.666.666/bulan

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce, Omzet > Rp4,8 Miliar/Tahun


Setelah memahami tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya tersebut, kamu mungkin masih merasa bingung. Simak contoh perhitungan pajak e-commerce berikut ini. 


Pak Budi memiliki toko online di Shopee dengan besar omzet bruto senilai Rp5 miliar/tahun dan penghasilan neto sebesar Rp2 miliar/tahun. Sesuai dengan tarif pajak jualan di E-Commerce yang telah disebutkan sebelumnya, maka Pak Budi harus membayar PPh Normal dan PPN. 


Berdasarkan data di atas, nilai Penghasilan Kena Pajak dari toko Pak Budi adalah sebesar Rp2 Miliar/tahun. Berikut nilai PPh Normal yang harus dibayarkan.  


PPh Normal = 20% x Penghasilan Kena Pajak

PPh Normal = 20% x Penghasilan Neto 

PPh Normal = 20% x Rp2 000.000.000

PPh Normal = Rp400.000.000


Sementara itu, perlu dihitung pula nilai PPN yang harus dibayarkan. 


Apabila toko online Pak Budi menjual Barang Kena Pajak senilai Rp5.000.000, maka ia harus membayar PPN senilai 11% dengan perhitungan sebagai berikut. 


PPN = 11% x Rp5.000.000

PPN = Rp550.000


Nilai PPN akan sangat bergantung pada besaran nilai Barang Kena Pajak bersangkutan. 

Cara Bayar Pajak Usaha Online

Setelah mengetahui tarif pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-Commerce lainnya, kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana cara bayar pajak usaha online tersebut. 


Berdasarkan PMK 010/2018 Nomor 210, pemilik bisnis E-commerce harus mempersiapkan beberapa hal berikut untuk bisa membayar kewajiban perpajakan, yaitu: 


  1. NPWP, yang diberitahukan kepada penyedia platform marketplace
  2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online atau menginfokan NIK kepada penyedia platform marketplace
  3. Membayarkan kewajiban perpajakan sesuai yang telah dijabarkan pada poin-poin sebelumnya dalam artikel ini
  4. Melakukan pembayaran pajak secara online lewat laman resmi pajak.go.id. Langkahnya pun cukup mudah dan bisa kamu lihat selengkapnya di sini.


Itu dia penjelasan lengkap mengenai pajak jualan di Shopee, Tokopedia, dan E-commerce lainnya mulai dari tarif, contoh perhitungan dan cara pembayaran. Cukup mudah dipahami, bukan?

Untuk kamu yang masih bingung mengenai perhitungan hingga cara pembayaran pajak E-commerce dan bisnis online kamu, MSM Consulting siap membantu!


MSM Consulting menyediakan berbagai jasa tax consultant terpercaya yang bisa membantu menyelesaikan masalah perpajakan pribadi maupun bisnis kamu. 


Hubungi kami sekarang lewat sini.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps