Welcome to MSM Consulting

News

rumah konfirmasi pajak adalah
ARTICLE 2024.09.30

Rumah Konfirmasi Dokumen: Cara Cek NTPN, Cara Login dan Kenapa Tidak Bisa Diakses

GET NOTIFIED
SHARE

Dengan semakin berkembangnya teknologi, berbagai layanan perpajakan kini bisa diakses secara digital, salah satunya melalui Rumah Konfirmasi Dokumen. Layanan ini dirancang untuk membantu wajib pajak memverifikasi dokumen dan memastikan validitas pembayaran pajak dengan mudah dan cepat. Simak selengkapnya mengenai Rumah Konfirmasi Dokumen dalam artikel berikut ini. 

Apa itu Rumah Konfirmasi Dokumen?

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah sebuah aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan konfirmasi dokumen perpajakan. 


Aplikasi ini berfungsi sebagai platform untuk memeriksa validitas berbagai dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Dengan kemajuan teknologi dan era digital, DJP terus berinovasi dengan menyediakan layanan yang dapat diakses secara daring oleh wajib pajak guna mempermudah proses administrasi perpajakan.


Rumah Konfirmasi Dokumen dapat diakses melalui DJP Online atau laman https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id. Untuk menggunakan fitur - fitur tersebut, wajib pajak harus mengaktifkan layanan ini melalui menu Profil dan submenu Aktivasi Fitur di akun DJP Online.


Baca juga: ECD Bea Cukai: Fungsi, Kapan Pendaftaran, Cara Mengisinya

Fungsi Rumah Konfirmasi Dokumen

Rumah Konfirmasi Dokumen memiliki beberapa fungsi penting yang sangat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak hanya perlu memasukkan NPWP dan kode verifikasi dari dokumen yang ingin dikonfirmasi. Berikut adalah beberapa fungsi utama :

  1. Konfirmasi Dokumen Pajak: Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi terhadap dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP, seperti : 
    • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
    • Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan 23
    • Surat Keterangan (PP 23)
    • Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
    • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
  2. Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): Fitur ini memungkinkan konfirmasi pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode e-Billing. Fitur ini sangat berguna ketika nomor NTPN pada bukti pembayaran tidak jelas atau sulit dibaca.
  3. Konfirmasi NPWP: Wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk mengecek status aktif atau tidaknya NPWP yang dimiliki.
  4. Konfirmasi Nilai Investasi: Fitur ini memungkinkan konfirmasi terkait laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dengan kehadiran Rumah Konfirmasi Dokumen, wajib pajak tidak lagi harus datang ke kantor DJP untuk melakukan verifikasi dokumen atau pembayaran. Semua proses bisa dilakukan secara online, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Cara Cek NTPN dengan Rumah Konfirmasi Dokumen

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh Sistem Settlement dan tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN ini terdiri dari 16 digit angka dan huruf yang merupakan pengesahan atas transaksi pajak atau bukan pajak yang telah diterima oleh kas negara.


Untuk mengecek NTPN, langkah - langkah berikut bisa diikuti melalui Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online :

  1. Login ke DJP Online: Masuk ke akun DJP Online Anda di www.djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih Menu Layanan: Setelah berhasil login, pilih menu “Layanan” dan klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
  3. Konfirmasi NTPN: Selanjutnya, pilih “Konfirmasi NTPN”. Masukkan kode e-Billing yang Anda miliki dan isi kode captcha yang ditampilkan, kemudian klik “Cari”.
  4. Tampilan Data Administrasi Pajak: Sistem akan menampilkan detail pembayaran seperti NTPN, NPWP, jumlah pembayaran, tanggal transaksi, dan informasi lainnya terkait pembayaran pajak.

Fitur ini sangat bermanfaat jika Anda mengalami kendala seperti NTPN yang tidak jelas atau sulit terbaca pada bukti pembayaran fisik. Jika NTPN yang Anda masukkan tidak ditemukan oleh sistem, Anda dapat memastikan terlebih dahulu bahwa kode akun pajak dan kode jenis setoran sudah benar. 


Jika masih tidak ditemukan, Anda bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon, live chat DJP, atau layanan sosial media.


Baca juga: Core Tax System di Pajak: Kapan Diterapkan, Cara Kerja dan Loginnya

Rumah Konfirmasi Dokumen Tidak Bisa Diakses, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Rumah Konfirmasi Dokumen tidak bisa diakses, berikut beberapa hal yang bisa Anda coba lakukan. 

  1. Hapus Cookies & Cache pada Browser: Salah satu cara yang disarankan oleh Kring Pajak adalah membersihkan cache dan cookies pada browser yang digunakan. Ini bisa membantu jika ada data yang korup yang menyebabkan masalah akses.
  2. Gunakan Browser atau Perangkat yang Berbeda: Jika membersihkan cookies dan cache tidak berhasil, Anda bisa mencoba mengakses layanan melalui browser atau perangkat yang berbeda.
  3. Coba Akses Secara Berkala: Jika terjadi error pada sistem, Ditjen Pajak (DJP) pastinya akan melakukan perbaikan terhadap masalah ini, sehingga Anda bisa mencoba kembali mengakses Rumah Konfirmasi Pajak secara berkala hingga layanan dapat diakses kembali.
  4. Hubungi Kring Pajak untuk Informasi Lebih Lanjut: Jika kendala masih berlanjut, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200 atau layanan live chat di website DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Itu dia penjelasan lengkap tentang Rumah Konfirmasi Dokumen dan fungsinya, terlebih guna mengecek NTPN. Semoga informasi ini bermanfaat!


Anda dapat menemukan informasi lain seputar perpajakan di artikel - artikel MSM Consulting


Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai artikel ini maupun masalah perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang menyediakan berbagai jasa konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps