News

pajak crypto terbaru PMK 50 tahun 2025
UPDATE 2025.08.13

PMK 50/2025: Pajak Crypto Terbaru, Tarif dan Cara Menghitungnya

GET NOTIFIED
SHARE

Seiring pesatnya pertumbuhan transaksi aset kripto di Indonesia, pemerintah merespons dengan penyusunan regulasi pajak yang lebih sesuai. Artikel ini membahas tarif pajak kripto terbaru, dasar hukum yang mengaturnya, cara menghitung pajak, serta hal penting lainnya, lengkap dengan penjelasan praktis yang mudah dipahami. Yuk, simak selengkapnya.

Berapa Tarif Pajak Crypto Terbaru?

Sebelumnya, kripto dianggap komoditas digital, sehingga dikenakan PPN, namun sekarang kripto dikategorikan sebagai aset keuangan (setara saham/obligasi), sehingga tidak dikenai PPN, yang mana mengikuti perubahan dalam UU P2SK.

  • PPh Final Pasal 22:
    • 0,21 % dari nilai transaksi—jika dilakukan melalui platform (PPMSE) domestik.
    • 1 % dari nilai transaksi—jika menggunakan platform luar negeri atau ketika penjual harus menyetorkannya sendiri
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
    • Tidak dikenakan atas penyerahan aset kripto, karena sekarang dikategorikan sebagai aset keuangan setara surat berharga.
    • Namun, jasa terkait seperti penyediaan platform (platform fees, swap, dsb.) tetap dikenai PPN efektif (11/12 dari dasar PPN 12%). Jasa penambangan crypto juga dikenai PPN efektif 2,2 %.

Dasar Hukum Pajak Crypto Terbaru

Regulasi utama meliputi:

  • PMK No. 50 Tahun 2025 : Mengatur penghapusan PPN atas penyerahan kripto, pemberlakuan PPh Pasal 22 tarif baru, dan penguatan koordinasi antara DJP, OJK, dan Bappebti. Berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
  • PMK No. 53 Tahun 2025PMK No. 54 Tahun 2025 : Menyempurnakan dasar pengenaan pajak serta integrasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax).
  • UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) : Menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan komoditas.

Baca juga: 5 Aturan Terbaru SPT Masa PPN Menurut PER-11/PJ/2025

Contoh dan Cara Menghitung Pajak Crypto Terbaru

1. Perdagangan Domestik (Jual Kripto via Platform Domestik)

Misalnya: Tuan A menjual 0,7 koin kripto, harga 1 koin = Rp500 juta.

  • Nilai transaksi: 0,7 × Rp500 juta = Rp350 juta
  • PPh Final (0,21 %): 0,21 % × Rp350 juta = Rp735.000

2. Pertukaran Kripto (Swap)

Tuan B menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta/koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta/koin):

  • Nilai penyerahan aset F: 0,3 × Rp500 juta = Rp150 juta
  • Nilai penyerahan aset G: 30 × Rp5 juta = Rp150 juta
  • PPh Final (0,21 %) per transaksi: 0,21 % × Rp150 juta = Rp315.000

3. Penambangan Kripto (Mining)

  • PPN jasa verifikasi: tarif efektif 2,2 %
  • PPh: dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh, bukan lagi final.

Secara umum, berikut perbedaan aturan pajak crypto yang baru dan lama



Mekanisme Pelaporan & Penunjukan Pajak Crypto Terbaru

Untuk pelaporan dan pemungutan,

  1. PPMSE domestik bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Final serta menyampaikan bukti potong & SPT Masa PPh Unifikasi.
  2. PPMSE luar negeri bisa ditunjuk sebagai pemungut melalui Keputusan Dirjen Pajak. Jika belum ditunjuk, penjual domestik harus menyetor dan melaporkan sendiri Pajak Final 1%
  3. Nilai transaksi wajib dikonversi dalam rupiah, sesuai ketentuan pelaporan pajak

Mengikuti regulasi pajak terbaru seperti PMK 50/2025 dan UU P2SK sangat penting bagi pelaku kripto, baik investor, penyedia platform, maupun penambang. Meski tampak sederhana, kompleksitas penghitungan, pelaporan, dan penyetoran pajak tetap ada. Oleh karena itu, jasa konsultan pajak profesional bisa menjadi pertimbangan untuk membantu memastikan kepatuhan, optimalisasi pajak, dan menghindari risiko administratif. Jangan ragu untuk menghubungi kami. 


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps