Welcome to MSM Consulting

News

PPh pajak beli barang online dari luar negeri
ARTICLE 2025.08.16

Pajak Beli Barang Online dari Luar Negeri, Ada PPh?

GET NOTIFIED
SHARE

Belanja online dari luar negeri kini semakin mudah dan populer di kalangan masyarakat. Namun, tahukah kamu bahwa pembelian barang dari luar negeri tetap dikenakan kewajiban pajak? Selain bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ternyata ada juga Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa dikenakan dalam transaksi impor barang kiriman. Berikut penjelasan lengkapnya

Beli Barang dari Luar Negeri Bisa Kena PPh Pasal 22

Jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan dalam konteks impor adalah PPh Pasal 22. Namun, berdasarkan PMK 96/2023, barang kiriman dari luar negeri dengan nilai FOB (Free on Board) hingga USD 1500 tidak dikenakan dari kewajiban PPh. Artinya, jika kamu belanja barang luar negeri senilai di bawah batas ini, kamu tidak perlu membayar PPh Pasal 22 dengan besaran tarif antara 0,5% - 7,5%.


Namun, bila nilai barang melebihi USD 1500, maka PPh Pasal 22 akan dipungut secara umum. Selain itu, untuk barang-barang tertentu yang dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN), PPh tetap dikenakan tanpa memperhatikan nilai FOB-nya.


Apa Saja Barang-Barang dengan Tarif MFN?

Melalui PMK 96/2023, pemerintah memperluas daftar barang impor yang dikenakan tarif MFN, yaitu tarif bea masuk reguler yang berlaku secara internasional. Berdasarkan data terkini, terdapat 8 jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN, berikut daftarnya:

 


Jika kamu mengimpor salah satu barang di atas, tarif MFN akan langsung berlaku meskipun nilainya di bawah USD 1500. Selain itu, kamu juga tetap akan dikenakan PPh Pasal 22, meskipun pada umumnya barang dengan nilai di bawah USD 1500 dibebaskan dari pajak tersebut.


Rumus PPh 22 Untuk Barang Ecommerce Online Luar Negeri

PPh Pasal 22 Impor dapat dihitung dengan rumus berikut:

 

PPh Pasal 22 Impor = Tarif PPh Pasal 22 Impor × (Nilai Pabean + Bea Masuk).

 

Baca juga: Pajak Barang Mewah Terbaru: Tarif, Rumus, Cara Hitung dan Kenaikan PPN 12%

Cara Menghitung PPh 22 Untuk Belanja Barang dari Luar Negeri

Sebagai ilustrasi, Ayu sebagai WNI membeli sebuah tas dari luar negeri seharga US$2.000 dengan ongkos kirim sebesar US$70. Karena nilai tersebut melebihi batas FOB US$1.500, maka pembelian ini dikenakan PPh Pasal 22 Impor.


1. Menghitung Nilai Pabean

Nilai pabean dihitung dengan menggunakan rumus berikut. 

Nilai Pabean: (FOB + Asuransi + Freight) x Kurs*

*Kurs yang digunakan merupakan kurs yang ditetapkan menteri keuangan, bukan kurs bank atau pasar bebas

  1. Hitung nilai asuransi:
     
    Nilai asuransi diasumsikan sebesar 0,5% dari total harga barang dan ongkos kirim.
    (US$2.000 + US$70) x 0,5% = US$2.070 x 0,005 = US$10,35
  2. Hitung nilai pabean:
     
    Nilai pabean adalah penjumlahan dari harga barang, ongkos kirim, dan nilai asuransi.
    US$2.000 + US$70 + US$10,35 = US$2.080,35

2. Menghitung Bea Masuk

Tarif bea masuk untuk tas berdasarkan PMK No. 6/PMK.010/2017 adalah 15%.
Bea Masuk = 15% × US$2.080,35 = US$312,05


3. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPh

DPP = Nilai Pabean + Bea Masuk
DPP = US$2.080,35 + US$312,05 = US$2.392,40
 
Jika kurs US$1 = Rp16.000, maka:
DPP dalam rupiah = 2.392,40 × 16.000 = Rp38.278.400


4. Menghitung PPN (11%)

PPN = 11% × Rp38.278.400 = Rp4.210.624


5. Menghitung PPh Pasal 22 Impor (7,5%)

PPh 22 = 7,5% × Rp38.278.400 = Rp2.870.880


Belanja online dari luar negeri memang menawarkan banyak pilihan menarik, tetapi jangan lupa memperhitungkan pajak dan bea masuknya. Terutama jika kamu membeli barang bernilai tinggi atau termasuk dalam kategori yang dikenai tarif MFN. 


Meskipun barang dengan nilai di bawah USD 1500 umumnya bebas dari PPh Pasal 22, pengecualian tetap berlaku untuk komoditas tertentu seperti kosmetik, sepeda, besi baja, dan jam tangan. Jadi, sebelum checkout dari toko luar negeri, pastikan kamu sudah mengetahui potensi pajak dan bea yang harus dibayar agar tidak kaget saat barang sampai di tangan.


Bagi kamu yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel ini atau konsultasi perpajakan lainnya, hubungi kami sekarang!


MSM Consulting adalah tax consultant jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara online maupun tatap muka. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps