Welcome to MSM Consulting

News

cara lapor PPh 21 coretax dan pembetulannya
UPDATE 2026.03.03

Cara Lapor, Buat, Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax

GET NOTIFIED
SHARE

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi Coretax DJP adalah kewajiban bulanan bagi perusahaan/pemberi kerja yang memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan atau penerima jasa. Coretax menjadi platform utama untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT tersebut secara elektronik.

Panduan Cara Buat dan Lapor SPT Masa PPh 21

  1. Login ke Coretax
     
    Buka situs Coretax DJP dan masuk menggunakan akun Coretax Anda (NPWP/NIK dan password).
  2. Buat atau Pilih Bukti Potong
     
    Pastikan bukti potong PPh 21 bulanan telah dibuat dan terbit di menu e-Bupot. Bukti potong ini menjadi dasar pelaporan SPT.
  3. Masuk ke Menu SPT
     
    Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih jenis SPT PPh Pasal 21/26.
  4. Isi Periode dan Data SPT
     
    Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan (mis. Januari 2026) dan pilih model pelaporan Normal.
  5. Lengkapi Form SPT
     
    Isi semua data, periksa kembali jumlah pajak dan bukti potong yang tercantum.
  6. Bayar dan Lapor
     
    Setelah semua data benar, klik Bayar dan Lapor. Jika menghasilkan Kurang Bayar, bayar melalui deposit atau kode billing yang tersedia di sistem.
  7. Konfirmasi Tanda Tangan Digital
     
    Centang pernyataan dan konfirmasi tanda tangan digital untuk menyelesaikan proses.
  8. Cek Status
     
    Pastikan status SPT berubah menjadi Terlapor untuk memastikan pelaporan berhasil.

Baca juga: Lupa Sandi Coretax atau Akun Terkunci? Ini Solusi, Cara Reset dan Membukanya

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax

  1. Pilih menu e-Bupot di Coretax. 
  2. Pilih jenis Bukti Potong  sesuai kategori penghasilan (BP21 untuk Pegawai Tidak Tetap, BPMP untuk Pegawai   Tetap, atau BP26 untuk WP Luar Negeri). 
  3. Isi data wajib pajak & penghasilan kemudian hitung PPh 21.

Submit & Terbitkan bukti potong. 

Contoh Perhitungan PPh 21 di Coretax 

Perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap biasanya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan sepanjang tahun, sedangkan untuk masa pajak terakhir (Desember) dihitung dari total penghasilan tahunan dikurangi PTKP dan pajak yang telah dipotong sebelumnya. 

Contoh singkat: 

  • Gaji bulanan bruto: Rp10.000.000 dengan PTKP TK/0
  • Tarif TER efektif bulanan (misal): 2%
    → PPh 21 bulanan yang dipotong ≈ Rp200.000
     
    Data ini akan otomatis ditarik ke dalam SPT Masa ketika bukti potong sudah dibuat di e-Bupot. 

Sebagai catatan, perhitungan aktual dapat berbeda tergantung PTKP, status keluarga, tunjangan, bonus, dan periode pajak terakhir. Perhitungan lengkap biasanya dilakukan dengan fasilitas hitung otomatis di Coretax atau Payroll software. 

Kode Objek Pajak PPh 21 di Coretax

Kode objek pajak adalah kode yang menunjukkan jenis penghasilan yang dipotong. Sejak 2025, DJP memperluas rincian kode objek PPh 21 di sistem Coretax: 

  • Pegawai Tidak Tetap:
    • 21-100-35 → Upah bulanan pegawai tidak tetap
    • 21-100-24 → Upah harian ≤ Rp2.500.000/hari
      (dan beberapa variasi lain tergantung kondisi)
  • Bukan Pegawai (tenaga ahli, jasa, dll):
    • 21-100-18 → Imbalan penasihat, pengajar
    • 21-100-20 → Imbalan pemberi jasa umum
  • Penghasilan Lainnya:
    • 21-100-25 → Uang pesangon, tunjangan hari tua
    • 21-402-04 → Honor untuk PNS Gol I & II

Untuk daftar lengkap kode objek pajak terbaru, wajib pajak dapat melihat referensi resmi di website DJP atau buku panduan Coretax yang tersedia.

Baca juga: Penjelasan PPh Tarif Pasal 31E Ayat 1: Syarat, Cara dan Contoh Perhitungan Terbaru

Cara Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax

Pembetulan diperlukan ketika SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya ada kesalahan data, misalnya salah jumlah atau bukti potong yang tidak sesuai. Berikut beberapa langkah untuk membetulkannya. 

  1. Temukan Kesalahan Bukti Potong
     
    Jika perlu hapus atau koreksi bukti potong yang salah melalui menu Bukti Potong Bulanan.
  2. Buat Konsep SPT Pembetulan
     
    Masuk menu SPT, pilih Buat Konsep SPT, lalu pilih masa pajak yang sama tapi model Pembetulan.
  3. Isi dan Periksa Ulang
     
    Perbaiki data yang salah dalam SPT, kemudian simpan sebagai konsep.
  4. Bayar & Lapor Pembetulan
     
    Setelah semua betul, lakukan Bayar dan Lapor seperti laporan normal untuk memperbarui data.

Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Nihil di Coretax

SPT nihil adalah pelaporan saat tidak ada pajak yang terutang di masa pajak tertentu (misalnya karena tidak ada penghasilan atau sudah ditanggung pemerintah). Tetapi tetap harus dilaporkan.

  1. Login Coretax & Menu SPT
     
    Masuk ke aplikasi dan buka menu SPT dan Surat Pemberitahuan.
  2. Buat Konsep SPT
     
    Pilih jenis pajak PPh Pasal 21 dan periode pajak yang ingin dilaporkan.
  3. Lengkapi Form SPT
     
    Pastikan semua kolom data diisi, namun jumlah pajak pada formulir menunjukkan 0 (nihil).
  4. Periksa & Submit
     
    Periksa kembali keseluruhan data, lalu klik Pay and Submit untuk melaporkan SPT.
  5. Konfirmasi Pelaporan
     
    Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa SPT nihil telah berhasil dilaporkan.

Pelaporan SPT Masa PPh 21 di Coretax kini menjadi proses wajib dan terintegrasi yang lebih mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti. Mulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan normal, sampai pembetulan atau pelaporan nihil, semua bisa dilakukan melalui platform Coretax DJP sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

Kalau Anda butuh pendampingan profesional dan praktis dalam mengurus pajak perusahaan atau pribadi, MSM Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak, pengisian SPT, dan optimasi pelaporan pajak Anda secara lengkap dan terpercaya.

Hubungi MSM Consulting sekarang!

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps