Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi Coretax DJP adalah kewajiban bulanan bagi perusahaan/pemberi kerja yang memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan atau penerima jasa. Coretax menjadi platform utama untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT tersebut secara elektronik.
Panduan Cara Buat dan Lapor SPT Masa PPh 21
- Login ke Coretax
Buka situs Coretax DJP dan masuk menggunakan akun Coretax Anda (NPWP/NIK dan password).
- Buat atau Pilih Bukti Potong
Pastikan bukti potong PPh 21 bulanan telah dibuat dan terbit di menu e-Bupot. Bukti potong ini menjadi dasar pelaporan SPT.
- Masuk ke Menu SPT
Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih jenis SPT PPh Pasal 21/26.
- Isi Periode dan Data SPT
Tentukan masa pajak yang akan dilaporkan (mis. Januari 2026) dan pilih model pelaporan Normal.
- Lengkapi Form SPT
Isi semua data, periksa kembali jumlah pajak dan bukti potong yang tercantum.
- Bayar dan Lapor
Setelah semua data benar, klik Bayar dan Lapor. Jika menghasilkan Kurang Bayar, bayar melalui deposit atau kode billing yang tersedia di sistem.
- Konfirmasi Tanda Tangan Digital
Centang pernyataan dan konfirmasi tanda tangan digital untuk menyelesaikan proses.
- Cek Status
Pastikan status SPT berubah menjadi Terlapor untuk memastikan pelaporan berhasil.
Baca juga: Lupa Sandi Coretax atau Akun Terkunci? Ini Solusi, Cara Reset dan Membukanya
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax
- Pilih menu e-Bupot di Coretax.
- Pilih jenis Bukti Potong sesuai kategori penghasilan (BP21 untuk Pegawai Tidak Tetap, BPMP untuk Pegawai Tetap, atau BP26 untuk WP Luar Negeri).
- Isi data wajib pajak & penghasilan kemudian hitung PPh 21.
Submit & Terbitkan bukti potong.
Contoh Perhitungan PPh 21 di Coretax
Perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap biasanya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan sepanjang tahun, sedangkan untuk masa pajak terakhir (Desember) dihitung dari total penghasilan tahunan dikurangi PTKP dan pajak yang telah dipotong sebelumnya.
Contoh singkat:
- Gaji bulanan bruto: Rp10.000.000 dengan PTKP TK/0
- Tarif TER efektif bulanan (misal): 2%
→ PPh 21 bulanan yang dipotong ≈ Rp200.000
Data ini akan otomatis ditarik ke dalam SPT Masa ketika bukti potong sudah dibuat di e-Bupot.
Sebagai catatan, perhitungan aktual dapat berbeda tergantung PTKP, status keluarga, tunjangan, bonus, dan periode pajak terakhir. Perhitungan lengkap biasanya dilakukan dengan fasilitas hitung otomatis di Coretax atau Payroll software.
Kode Objek Pajak PPh 21 di Coretax
Kode objek pajak adalah kode yang menunjukkan jenis penghasilan yang dipotong. Sejak 2025, DJP memperluas rincian kode objek PPh 21 di sistem Coretax:
- Pegawai Tidak Tetap:
- 21-100-35 → Upah bulanan pegawai tidak tetap
- 21-100-24 → Upah harian ≤ Rp2.500.000/hari
(dan beberapa variasi lain tergantung kondisi)
- Bukan Pegawai (tenaga ahli, jasa, dll):
- 21-100-18 → Imbalan penasihat, pengajar
- 21-100-20 → Imbalan pemberi jasa umum
- Penghasilan Lainnya:
- 21-100-25 → Uang pesangon, tunjangan hari tua
- 21-402-04 → Honor untuk PNS Gol I & II
Untuk daftar lengkap kode objek pajak terbaru, wajib pajak dapat melihat referensi resmi di website DJP atau buku panduan Coretax yang tersedia.
Baca juga: Penjelasan PPh Tarif Pasal 31E Ayat 1: Syarat, Cara dan Contoh Perhitungan Terbaru
Cara Pembetulan SPT Masa PPh 21 di Coretax
Pembetulan diperlukan ketika SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya ada kesalahan data, misalnya salah jumlah atau bukti potong yang tidak sesuai. Berikut beberapa langkah untuk membetulkannya.
- Temukan Kesalahan Bukti Potong
Jika perlu hapus atau koreksi bukti potong yang salah melalui menu Bukti Potong Bulanan. - Buat Konsep SPT Pembetulan
Masuk menu SPT, pilih Buat Konsep SPT, lalu pilih masa pajak yang sama tapi model Pembetulan. - Isi dan Periksa Ulang
Perbaiki data yang salah dalam SPT, kemudian simpan sebagai konsep. - Bayar & Lapor Pembetulan
Setelah semua betul, lakukan Bayar dan Lapor seperti laporan normal untuk memperbarui data.
Cara Lapor SPT Masa PPh 21 Nihil di Coretax
SPT nihil adalah pelaporan saat tidak ada pajak yang terutang di masa pajak tertentu (misalnya karena tidak ada penghasilan atau sudah ditanggung pemerintah). Tetapi tetap harus dilaporkan.
- Login Coretax & Menu SPT
Masuk ke aplikasi dan buka menu SPT dan Surat Pemberitahuan.
- Buat Konsep SPT
Pilih jenis pajak PPh Pasal 21 dan periode pajak yang ingin dilaporkan.
- Lengkapi Form SPT
Pastikan semua kolom data diisi, namun jumlah pajak pada formulir menunjukkan 0 (nihil).
- Periksa & Submit
Periksa kembali keseluruhan data, lalu klik Pay and Submit untuk melaporkan SPT.
- Konfirmasi Pelaporan
Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa SPT nihil telah berhasil dilaporkan.
Pelaporan SPT Masa PPh 21 di Coretax kini menjadi proses wajib dan terintegrasi yang lebih mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti. Mulai dari pembuatan bukti potong, pelaporan normal, sampai pembetulan atau pelaporan nihil, semua bisa dilakukan melalui platform Coretax DJP sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
Kalau Anda butuh pendampingan profesional dan praktis dalam mengurus pajak perusahaan atau pribadi, MSM Consulting siap membantu dengan layanan konsultasi pajak, pengisian SPT, dan optimasi pelaporan pajak Anda secara lengkap dan terpercaya.
Hubungi MSM Consulting sekarang!