Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dokter, konsultan, dan pekerjaan bebas untuk dapat menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun syarat utamanya, Wajib Pajak harus memberitahukan terlebih dahulu kepada DJP melalui Coretax. Untuk membahasanya secara komprehensif, mari kita bedah definisi NPPN, manfaatnya untuk Wajib Pajak, serta cara menggunakan metode NPPN.
Apa itu NPPN?
NPPN merupakan norma yang berguna dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang Pasal 25 dan PPh Pasal 29.
Penggunaan NPPN telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang PPh. Payung hukum ini menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menghitung penghasilan neto dengan norma sepanjang memberitahukan penggunaannya kepada DJP.
Apabila pemberitahuan tidak disampaikan, maka sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap memilih untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.
Apa Saja Manfaat NPPN?
Manfaat dari menggunakan NPPN ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto. Setelah memperoleh besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Secara sederhana, dengan menggunakan NPPN, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan sebagai lampiran untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak itu hanya melakukan pencatatan yang lebih sederhana.
Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan NPPN?
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Neto?
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.
Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut.
Bagaimana Cara Lapor Pemberitahuan Penggunaan NPPN Lewat Coretax?
Cara melaporkan Pemberitahunan Penggunaan NPPN melalui Coretax adalah sebagai berikut:
Selain melalui Coretax, Wajib Pajak juga bisa menyampaikannya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Metode NPPN dapat membantu Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas menghitung pajak dengan lebih sederhana. Namun, pastikan pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan tepat waktu melalui Coretax. Jika membutuhkan pendampingan pelaporan pajak, tim MSM Consulting siap membantu memberikan solusi perpajakan yang tepat.
Hubungi MSM Consulting sekarang!