Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20 Tahun 2026) mencuatkan rumor kenaikan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Apakah benar demikian? MSM Consulting akan mengajak pembaca untuk memahami poin penting PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan benar.
PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sebenarnya memiliki tujuan untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang selama ini digunakan pengusaha untuk dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.
Pemerintah pun menegaskan, aturan yang berlaku 22 April tahun 2026 ini diterbitkan untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan adil berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen oleh perusahaan berskala besar. Sebab pemerintah telah mendeteksi sejumlah perusahaan besar yang memecah usahanya agar omzet masing-masing tetap berada dalam batas yang memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
“Akal-akalannya begini, yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa beneficiary-nya (penerima manfaat). Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta pada 31 Mei 2026.
Apa Pajak UMKM?
Pajak UMKM merupakan PPh yang dikenakan pada pelaku UMKM. PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan dua elemen utama skema PPh Final UMKM, yaitu:
Artinya, pajak UMKM tidak naik dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.
Apa Poin Penting PP Nomor 20 Tahun 2026?
Poin penting PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah:
Dengan perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, maka pengusaha jangan melakukan pemecahan usaha secara ilegal demi mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen.
Apabila CV atau PT harus pindah ke tarif normal, pemerintah menyediakan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Melalui regulasi ini badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen menjadi hanya 11 persen atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam memahami PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak yang kredibel dan profesional. Jika membutuhkan bantuan, hubungi MSM Consulting untuk pendampingan agar risiko ketidakpatuhan perpajakan tidak mengganggu transaksi bisnis Anda.