Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi pajak marketplace: PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pedagang online Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan PP 20 Tahun 2026 dan PMK 37 Tahun 2025.
ARTICLE 2026.08.15

Pedagang di Tokopedia atau Shopee Dipotong Pajak 0,5 Persen Mulai 1 Agustus 2026, Pahami Mekanisme Penghitungannya

GET NOTIFIED
SHARE

Anda pedagang di Tokopedia atau Shopee?  Jangan sampai skip untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025). 

Dengan berlakunya dua aturan ini marketplace akan memotong secara otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % pedagang mulai 1 Agustus 2026. PMK 37 Tahun 2025 juga memberikan pembebasan pemotongan pajak dengan kriteria serta syarat tertentu. 

Untuk memahami skema pemotongan pajak dan langkah apa yang harus dilakukan pedagang online, mari ikuti ulasan MSM Consulting secara lengkap di sini.

Siapa yang Dipotong Pajak oleh Marketplace? 

Per 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni:  

  1. Tokopedia 
  2. Shopee 
  3. Lazada, dan 
  4. Blibli.

DJP menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Berapa Pajak yang Dipotong Marketplace? 

Pajak yang dipotong untuk pedagang sebesar 0,5 %. Pajak ini tidak berubah sejak tahun 2018 melalui pemberlakuan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang diperjelas dalam PP 55 Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2026, PPh Final 0,5 % dikenakan kepada: 

  1. UMKM Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun
  2. Badan berbentuk PT yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun
  3. Koperasi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun

Wajib Pajak Badan, selain PT dan Koperasi, yang baru terdaftar sejak PP 20 Tahun 2026, tidak lagi berhak menggunakan PPh Final 0,5%.

Wajib Pajak Badan tersebut menghitung PPh terutang sesuai dengan ketentuan umum PPh, di mana tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, dikenakan atas penghasilan neto yang sudah diketahui melalui pembukuan yang telah disusun, berdasarkan ketentuan sektoral masing-masing.

PP 20 Tahun 2026 menghilangkan batasan jangka waktu bagi UMKM menggunakan PPh Final 0,5%, selama memenuhi kriteria Wajib Pajak Subjek PPh Final 0,5% sesuai PP 20 Tahun 2026 atau belum memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketententuan umum.

Siapa Pedangang yang Tidak Dipotong Pajak oleh Marketpalce? 

PP 20 Tahun 2026 tidak mengenakan PPh Final 0,5 % kepada UMKM yang beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

PMK 37 Tahun 2025 juga mewajibkan pedagang membuat surat pernyataan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan menyampaikan kepada pihak marketplace. Surat pernyataan ini sebagai syarat admnistrasi formal sehingga martketplace tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Bagaimana Skema Pemotongan Pajak oleh Marketplace?  

  • Setelah konsumen melakukan transaksi pembelian
  • Marketplace secara otomatis memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bersangkutan 
  • Marketplace akan menerbitkan invoice elektronik yang memuat informasi besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut, serta bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak ke dalam kas negara dengan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 3/2025, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui PPMSE dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanisme Penghitungan PPh Final 0,5%

Cara hitung PPh Final sebesar 0,5% X Peredaran Bruto Usaha

Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh → dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Saran Steps Bagi Pedagang di Marketpalce

1. Rekalkulasi dan Agregasi Omzet

Melakukan penghitungan ulang dan penggabungan (agregasi) seluruh sumber penghasilan dalam satu tahun pajak, meliputi: 

  • Komponen Penghasilan: Jumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas (baik yang bersifat final maupun non-final, termasuk penghasilan dari luar negeri).
  • PT Orang Pribadi: Sertakan seluruh peredaran bruto dari PT Orang Pribadi yang Anda dirikan.
  • Kesatuan Ekonomi Keluarga: Bagi suami, istri termasuk status pisah harta (PH)/memilih terpisah (MT), dan anak belum dewasa, seluruh omzet usaha/pekerjaan bebas serta PT Orang Pribadi milik keluarga wajib digabungkan.

2. Re-evaluasi Kewajiban Pajak

Evaluasi total omzet agregasi Anda untuk menentukan skema perpajakan berikutnya:

  • Omzet Agregasi Rp4,8 Miliar: Tetap berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% untuk tahun berikutnya (khusus untuk penghasilan dari usaha).
  • Omzet Agregasi > Rp4,8 Miliar: Wajib beralih menggunakan penghitungan PPh Umum (Pasal 17 UU PPh) mulai tahun pajak berikutnya (2027) dan tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final 0,5%.

3. Siapkan Pembukuan atau Ajukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Sesuaikan administrasi pencatatan/pembukuan sesuai dengan kriteria bentuk usaha dan skala omzet:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi:
  • Wajib Pembukuan: Berlaku untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sesuai standar akuntansi.
  • Pencatatan (NPPN): Jika omzet masih Rp4,8 Miliar namun tidak memenuhi kriteria PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dapat melakukan pencatatan (bukan pembukuan) dengan syarat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan.
  • Wajib Pajak Badan:
  • Omzet Rp4,8 Miliar: Pembukuan dapat dilakukan dengan stelsel kas (dengan pemberitahuan ke DJP
  • Omzet > Rp4,8 Miliar: Wajib menggunakan pembukuan stelsel akrual.

4. Konsultasi atau Ikuti Edukasi

Manfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Ikuti program edukasi resmi atau pantau media sosial KPP, Kanwil, dan Kantor Pusat DJP untuk mendapatkan pembaruan informasi. Wajib Pajak bisa berdiskusi dengan konsultan pajak atau akuntan pribadi jika diperlukan.

Bagi pelaku usaha digital yang ingin memastikan kepatuhan perpajakan secara tepat dan efisien, menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah pilihan yang bijak. Konsultan pajak dapat membantu dalam menyusun strategi perpajakan, menyiapkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan omzet, hingga melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan DJP.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menghadapi implementasi PP Nomor 20 Tahun 2025 dan PMK 37 Tahun 2025, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman.

MSM Consulting adalah tax consultant Jakarta terpercaya yang telah menangani ratusan klien dari berbagai industri serta melayani jasa konsultan pajak pribadi secara on-line maupun tatap muka. Hubungi kami sekarang!

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps