Welcome to MSM Consulting

News

Ilustrasi penyelesaian SP2DK dan risiko pemeriksaan pajak sesuai SE-8/PJ/2026
ARTICLE 2026.10.01

Bongkar Trik Cegah Pemeriksaan Pajak: Hindari 3 Hal Ini Saat SP2DK Datang

GET NOTIFIED
SHARE

Wajib Pajak penting menyoroti berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan teranyar ini memperjelas kriteria dan indikator P2DK yang berpotensi naik status menjadi usulan pemeriksaan pajak. 


Maka dari itu, hindari setidaknya tiga hal ini saat SP2DK datang agar tidak naik ke pemeriksaan pajak.

Apa yang Disebut dengan SP2DK?

SE-8/PJ/2026 menetapkan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.


Pengertian P2DK juga dijelaskan dalam SE-8/PJ/2026, yaitu kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan penelitian yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Jangan Lakukan 3 Hal Ini Saat SP2DK Datang, Jika Tidak Ingin Pemeriksaan 

SE-8/PJ/2026 memerinci setidaknya beberapa indikator yang menyebabkan SP2DK naik ke level pemeriksaan, sehingga wajib pajak diimbau untuk menghindarinya:


  1. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan jika hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK.
  2. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan hasil penelitian
  3. LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

Untuk mengusulkan pemeriksaan, petugas pajak yang bertugas harus menginput data dan informasi yang dibutuhkan ke dalam sistem administrasi pengawasan DJP dalam hal ini Coretax. Pengajuan wajib bersifat formal dan hanya dapat dilanjutkan setelah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 


Usulan Langkah Taktis dalam Menyelesaikan SP2DK

Dengan mempertimbangkan ketentuan SE-8/PJ/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, strategi taktis dan imbauan langkah hukum bagi Wajib Pajak agar penyelesaian SP2DK berjalan lancar dan tidak berlanjut ke tahap Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut: 


  1. Jangan terburu-buru memberikan data/konfirmasi SP2DK jika dokumen pendukung belum siap. Batas waktu penyampaikan data/dokumen adalah 14 hari. Andaikan data belum lengkap, segera kirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu resmi ke KPP secara tertulis sebelum hari ke-14 untuk mendapatkan tambahan waktu hingga 7 hari kerja sesuai PMK Nomor 111 Tahun 2025.
  2. Lakukan ekualisasi dan rekonsiliasi. Sandingkan data selisih yang ditemukan DJP dengan dokumen pembukuan internal, seperti Rekening Koran, Bukti Potong, dan Faktur Pajak. Sebab DJP membutuhkan bukti konkret untuk menggugurkan indikasi ketidakpatuhan.
  3. Jika indikasi ketidaksesuaian data yang ditemukan DJP memang valid atau terdapat kekhilafan pelaporan, lakukan Pembetulan SPT.
  4. Lakukan komunikasi secara intensif dengan Account Representative (AR). 
  5. Setelah seluruh klarifikasi atau pembetulan SPT disetujui, minta kepastian bahwa KPP telah menerbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dengan kesimpulan selesai sebagai bukti formal agar berkas tidak lagi diusulkan ke tahap pemeriksaan.

Risiko pemeriksaan pajak muncul ketika DJP menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, selisih data, atau profil risiko tinggi pada Wajib Pajak (WP). Jika proses pengawasan melalui SP2DK tidak diselesaikan dengan tepat, potensi usulan pemeriksaan pajak akan makin tinggi.


Jika Wajib Pajak diperiksa, terdapat konsekuensi yang harus diantisipasi diantaranya risiko finansial berupa beban utang pajak tambahan dan sanksi denda bunga, sampai dengan tersitanya waktu serta fokus manajemen untuk menghadapi pemeriksaan hingga sengketa hukum. 


Jangan lupa ada pula potensi tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening atau penyitaan aset, hingga penurunan skor kepatuhan pada sistem Coretax yang membuat Wajib Pajak masuk kuadran risiko tinggi dan diawasi lebih ketat di masa depan.


Oleh sebab itu, pastikan penyelesaian SP2DK dilakukan dengan baik untuk meminimalisasi risiko pemeriksaan pajak. Konsultasikan pendampingan penagihan perpajakan Anda bersama MSM Consulting. 

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps