Welcome to MSM Consulting

News

ARTICLE 2023.02.20

Pajak Digital Diterapkan di 2023 Bagaimana Perusahaan Terkena Dampaknya

GET NOTIFIED
SHARE


Era digital, peraturan pajak mengalami perubahan secara digital. 

 

Dengan kondisi ekonomi digital semakin meluas dan mengambil sistem eliminasi dual pajak.

 

Lalu, apa kabar baiknya bagi perusahaan?

 

Penerapan Pilar I mulai dari Semester I 2023, sedangkan Pilar II yaitu pajak minimum global bagi perusahaan multinasional yang berbasis di suatu negara mulai diterapkan di 2024. 

 

Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation).

 

Namun, hanya sebagian perusahaan yang memenuhi kriteria untuk penerapan pajak digital ini, yaitu perusahaan multinasional berbasis di Indonesia dan memiliki penghasilan di atas acuan tertentu.

 

Pilar I

 

Pilar ini bertujuan untuk menciptakan hak perpajakan yang adil ke negara-negara yang merupakan pasar produk barang dan jasa digital. Pilar pertama mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto 20 miliar euro beserta tingkat profit diatas 10%. Apabila perusahaan multinasional memiliki minimal 1 juta euro dari negara pasar, maka profit yang didapatkan akan dibagikan kepada negara pasar pula. 

 

Profit yang didapatkan perusahaan multinasional nantinya akan dibagikan kepada negara pasar apabila perusahaan memperoleh minimal 1 juta euro dari negara pasar. 

 

Berdasarkan kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, tarif alokasi yang dibebankan oleh perusahaan multinasional sendiri akan berkisar 25% yang nanti akan dibagikan sesuai porsi penjualan ke setiap negara pasar. 

 

Pilar ini menjadi tonggak reformasi peraturan pajak internasional yang baik mengingat saat ini tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar apabila perusahaan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

 

Realita ini sungguh merugikan Indonesia, mengingat sebagian perusahaan multinasional bukan merupakan BUT, hanya kantor perwakilan sehingga tidak bisa dikenakan pajak. 

 

Cara menghitung alokasi pajak perusahaan sesuai yurisdiksi market:

  • Setelah perusahaan menghitung laba fiskal, setelah akumulasi kerugian yang diderita perusahaan selama 5 tahun terakhir.
  • 25% dari laba fiskal perusahaan dibayar sebagai pajak, khusus untuk entitas dengan laba di atas EUR 20 milyar (atau Rp 335 triliun).

Pilar II

 

Pilar kedua ini bertujuan untuk memastikan pengenaan pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Pilar ini dikenal pula dengan istilah Global anti-Base Erosion (GLoBE) atau pajak minimum global. Pilar ini akan mengenakan tarif minimum pada perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta euro atau lebih.  Tarif yang dikenakan sendiri 15% setara dengan seluruh negara, baik negara dimana negara beroperasi maupun negara kantor pusat. Pilar ini diharapkan mampu mengurangi persaingan ‘tarif rendah’ antar negara. 

 

Melalui reformasi peraturan perpajakan internasional ini, diharapkan mampu mengurangi praktik penghindaran pajak serta mereformasi kebijakan pajak nasional untuk perusahaan multinasional. Tujuan akhirnya adalah tentunya peningkatan penerimaan pajak Indonesia. 

 

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memprediksikan setidaknya akan terdapat penambahan pajak penghasilan hingga 4% atau sekitar $150 miliar per tahun. Tidak hanya itu, tambahan sebesar $125 miliar akan dialokasikan ke negara pasar pula melalui pilar pertama. 

 

Kedua pilar yang merupakan manifestasi reformasi peraturan perpajakan internasional ini ditargetkan untuk ditandatangani pada pertengahan 2022 dan baru efektif berjalan pada tahun 2023.

 

Efek dari Penerapan Pajak basis 2 pilar

 

Sebagai upaya memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak, agenda perpajakan internasional pada perhelatan FMCBG ke-3 G20 yaitu tercapainya komitmen bersama sebelas negara di kawasan Asia untuk memperkuat pertukaran informasi (Exchange of Information).

 

Dengan pengenaan pajak minimum melalui Pilar 2, diestimasi terdapat tambahan PPh global hingga 4 persen atau sekitar USD150 miliar per tahun.

 

Bagi negara berkembang yang rata-rata 80 persen pendapatan negaranya berasal dari penerimaan pajak, tentunya BEPS atau praktik penghindaran pajak akan sangat merugikan karena berdampak pada terhambatnya pembangunan di negara tersebut.

 

TALK TO US

Tell us what you need or visit us.

Direct to Google Maps