Kajian Pajak Internasional · November 2026

Mengapa sawit Indonesia bisa menghasilkan keuntungan di luar negeri, dan apa dampaknya terhadap pajak kita? Kajian ekonomi dan perpajakan berdasarkan data perdagangan, laporan perusahaan, serta penelitian OECD.

Ketika Kabut Asap Membuka Persoalan yang Lebih Besar

Kabut asap kembali menjadi persoalan antara Indonesia dan Singapura pada Oktober 2026. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan menyebabkan kualitas udara memburuk, bahkan hingga ke negara tetangga.

Namun, di tengah perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kabut asap, muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting.

Bagaimana jika sumber daya alamnya berada di Indonesia, kegiatan produksinya dilakukan di Indonesia, tetapi sebagian keuntungan perdagangannya justru diperoleh perusahaan di Singapura?

Pertanyaan ini menjadi menarik karena sejumlah grup usaha besar yang memiliki perkebunan sawit di Indonesia juga mempunyai perusahaan induk atau perusahaan perdagangan di Singapura.

Pada 27 Oktober 2026, Indonesia dan Singapura bahkan menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk menelusuri perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan, termasuk jaringan perusahaan serta informasi keuangannya.

Meski kerja sama itu berfokus pada persoalan lingkungan, perkembangannya membuka diskusi yang lebih luas mengenai struktur perusahaan lintas negara.

Apakah pembagian keuntungan antara perusahaan di Indonesia dan Singapura sudah mencerminkan kegiatan bisnis yang sebenarnya? Dan apakah Indonesia memperoleh penerimaan pajak yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami bagaimana bisnis sawit internasional bekerja.

US$29 miliar
nilai ekspor minyak sawit Indonesia 2025
22% vs 17%
tarif umum PPh badan Indonesia vs Singapura
Rp34 miliar
tambahan pajak dari satu kasus koreksi DJP (OECD)
0,02 poin
dampak maksimal simulasi terhadap tax ratio

1. Sawit Ditanam di Indonesia, Mengapa Perdagangannya Melalui Singapura?

Bayangkan sebuah perusahaan memiliki perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Perusahaan tersebut membeli pupuk, menggaji pekerja, memanen buah sawit, mengolahnya menjadi minyak sawit, dan menanggung berbagai biaya produksi.

Namun, ketika produknya dijual ke luar negeri, transaksi penjualan dilakukan melalui perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha dan berkedudukan di Singapura. Perusahaan Singapura tersebut kemudian menjual produk kepada pembeli di India, China, atau Eropa.

Menariknya, barang tersebut tidak harus dikirim ke Singapura. Kapal dapat berangkat langsung dari Indonesia menuju negara pembeli. Dengan demikian, terdapat tiga pihak dalam satu rantai perdagangan:

Diagram: arus kontrak melalui Singapura, arus barang langsung dari Indonesia ke pembeli
Secara fisik barang bergerak langsung dari Indonesia ke negara pembeli, namun secara kontrak perdagangan berlangsung melalui perusahaan Singapura.

Apakah ini ilegal?

Tidak. Struktur perdagangan seperti ini pada dasarnya diperbolehkan. Singapura merupakan pusat perdagangan internasional yang menawarkan akses pembiayaan, jaringan pembeli, tenaga ahli, pengelolaan risiko harga, serta fasilitas keuangan yang mendukung perdagangan komoditas. Perusahaan Singapura yang benar-benar menjalankan fungsi tersebut tentu berhak memperoleh keuntungan.

Masalah baru muncul apabila perusahaan Singapura memperoleh keuntungan sangat besar, sementara kegiatan yang dilakukannya sebenarnya relatif kecil dibandingkan perusahaan Indonesia. Di sinilah persoalan pengalihan keuntungan atau profit shifting mulai relevan.

2. Bagaimana Keuntungan Bisa Berpindah ke Singapura?

Untuk memahami persoalannya, kita gunakan contoh sederhana. Misalkan sebuah perusahaan sawit Indonesia memproduksi minyak sawit dengan biaya Rp12 juta per ton, menjualnya kepada perusahaan afiliasi di Singapura seharga Rp13 juta per ton, lalu perusahaan Singapura menjual produk yang sama kepada pembeli akhir seharga Rp15 juta per ton.

Grafik batang: dari harga akhir Rp15 juta per ton, Rp12 juta biaya produksi, Rp1 juta laba Indonesia, Rp2 juta selisih harga di Singapura
Ilustrasi sederhana. Selisih Rp2 juta belum memperhitungkan biaya yang benar-benar dikeluarkan perusahaan Singapura.

Apakah berarti telah terjadi penghindaran pajak? Belum tentu. Kita harus mengetahui apa yang dikerjakan perusahaan Singapura.

✓ Margin bisa wajar jika perusahaan SG…
  • mencari pembeli
  • menyediakan pembiayaan
  • menanggung risiko perubahan harga
  • mengelola persediaan & kegiatan dagang lain
⚠ Margin patut diperiksa jika perusahaan SG…
  • hanya menerbitkan kontrak atau invoice
  • tidak menjalankan fungsi ekonomi yang sebanding
  • tidak menanggung risiko yang berarti

Intinya sederhana: keuntungan seharusnya dibagi sesuai pekerjaan, aset, dan risiko yang benar-benar ditanggung masing-masing perusahaan.

Istilah kunci

Arm’s-length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha): transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya menggunakan harga dan ketentuan yang wajar, sebagaimana transaksi antara perusahaan yang independen.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah perusahaan memiliki kantor di Singapura, melainkan apakah keuntungan yang diperoleh di sana sebanding dengan kontribusi ekonominya.

3. Apakah Praktik Pengalihan Keuntungan Ini Benar-Benar Pernah Terjadi?

Jawabannya: ya, terdapat kasus nyata dalam industri sawit Indonesia yang telah ditangani otoritas pajak. Laporan OECD berjudul Tax Transparency in Asia 2025 mengungkap sebuah kasus pemeriksaan pajak terhadap perusahaan sawit Indonesia yang menjual sebagian besar produknya melalui perusahaan afiliasi di luar negeri. Produknya tidak dikirim ke negara tempat afiliasi berada, melainkan langsung kepada pembeli akhir di berbagai negara.

Linimasa kasus OECD: pemeriksaan, permintaan informasi, informasi diterima kurang dari 90 hari, koreksi pajak sekitar 1,9 juta euro
Konversi menggunakan asumsi kurs Rp18.000 per euro sebagai ilustrasi.

Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa pengalihan laba melalui perusahaan perdagangan afiliasi bukan sekadar kemungkinan teoritis.

Catatan penting: OECD tidak mengungkap negara tempat perusahaan afiliasi tersebut berada. Karena itu, kasus ini tidak dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan afiliasinya berada di Singapura. Meski demikian, pola transaksinya memperlihatkan mengapa kegiatan perdagangan melalui afiliasi luar negeri perlu diawasi secara serius.

4. Mengapa Singapura Begitu Menarik bagi Perusahaan Multinasional?

Salah satu alasannya adalah pajak. Tarif umum pajak penghasilan perusahaan di Indonesia adalah 22%, sedangkan Singapura 17%. Bahkan, Singapura memiliki fasilitas bernama Global Trader Programme, yang memungkinkan perusahaan perdagangan internasional tertentu memperoleh tarif pajak lebih rendah.

Perbandingan tarif pajak perusahaan: Malaysia 24%, Indonesia 22%, Singapura 17%, Global Trader Programme 5, 10 atau 15%, dengan garis pajak minimum global 15%
Tarif khusus Global Trader Programme tidak otomatis: perusahaan harus menjalankan kegiatan perdagangan yang substansial dan mempekerjakan tenaga profesional di Singapura.

Perbedaan tarif dapat menciptakan insentif ekonomi untuk menempatkan sebagian kegiatan bisnis di Singapura. Namun, pajak bukan satu-satunya alasan. Singapura juga menawarkan kemudahan akses perbankan internasional, pembiayaan perdagangan, pengelolaan risiko harga komoditas, penyelesaian sengketa bisnis, dan jaringan perdagangan global.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap perusahaan yang memilih Singapura langsung dianggap sedang menghindari pajak. Persoalan sesungguhnya adalah memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan Singapura sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di sana.

5. Apa yang Ditemukan dari Laporan Perusahaan Sawit Besar?

Penelitian ini juga menelaah laporan keuangan tiga grup agribisnis besar yang memiliki keterkaitan kuat dengan Singapura dan kegiatan perkebunan di Indonesia: Wilmar International, Golden Agri-Resources, dan First Resources. Hasilnya justru memberikan gambaran yang lebih berimbang.

Rasio beban pajak terhadap laba sebelum pajak 2025: Wilmar 25,5%, Golden Agri-Resources 33,4%, First Resources 22,8%, dibandingkan tarif Singapura 17% dan Indonesia 22%
Sumber: laporan keuangan 2025 masing-masing grup. Ketiga rasio berada di atas tarif umum Singapura 17%.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan induk di Singapura tidak otomatis membuat seluruh grup membayar pajak dengan tarif rendah.

Namun, angka ini juga tidak membuktikan bahwa seluruh transaksi antarperusahaan dalam grup sudah wajar. Laporan keuangan gabungan menyatukan kegiatan banyak perusahaan di berbagai negara. Untuk mengetahui apakah keuntungan tertentu dipindahkan secara tidak wajar, pemeriksa pajak tetap harus melihat transaksi masing-masing perusahaan, harga jual, biaya, dan fungsi yang dilakukan.

Artinya, laporan keuangan publik cukup untuk menunjukkan adanya hubungan bisnis dan aktivitas lintas negara, tetapi belum cukup untuk memastikan terjadinya pengalihan laba.

6. Fakta Menarik: Sawit Tidak Harus Dikirim ke Singapura agar Labanya Tercatat di Sana

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025, Indonesia mengekspor sekitar 26,67 juta ton minyak sawit dan produk dalam cakupan statistik tersebut, dengan nilai sekitar US$29 miliar. Namun, ekspor yang secara fisik tercatat menuju Singapura hanya sekitar 63,9 ribu ton.

Grid 400 kotak mewakili total ekspor sawit 26,67 juta ton; hanya satu kotak, sekitar 0,24%, yang dikirim fisik ke Singapura
Sumber: BPS, Ekspor Minyak Sawit Menurut Negara Tujuan 2025. Proporsi dihitung dari volume (63,9 ribu ÷ 26,67 juta ton).

Apakah berarti Singapura tidak mempunyai peran besar dalam perdagangan sawit Indonesia? Tidak bisa disimpulkan demikian. Perusahaan perdagangan Singapura dapat membeli produk dari Indonesia, kemudian menjualnya kepada pembeli di negara ketiga tanpa harus mendatangkan barang itu ke Singapura.

Karena itu, untuk mengukur keuntungan yang benar-benar diperoleh perusahaan perdagangan Singapura, pemerintah tidak cukup hanya melihat data tujuan ekspor. Pemerintah perlu mengetahui:

  • siapa pembeli dalam kontrak awal,
  • berapa harga penjualannya,
  • siapa pembeli akhir, dan
  • siapa yang menanggung biaya serta risiko perdagangan.

Hal ini sangat penting agar pemeriksaan perpajakan tidak sekadar membandingkan dua harga yang sebenarnya tidak sebanding.

7. Berapa Pajak Indonesia yang Berpotensi Hilang?

Inilah salah satu pertanyaan paling penting. Sayangnya, hingga penelitian ini disusun, belum tersedia data publik yang cukup untuk menghitung secara pasti berapa laba industri sawit Indonesia yang telah dialihkan secara tidak wajar ke Singapura.

Namun, kita dapat membuat simulasi. Dengan nilai ekspor sawit 2025 sekitar US$29 miliar, diasumsikan sebagian nilai tersebut merupakan kelebihan keuntungan yang dicatat di luar negeri dan setelah pemeriksaan seharusnya menjadi laba kena pajak Indonesia.

Simulasi tambahan PPh Badan 22%: 1% nilai ekspor Rp1,05 triliun, 3% Rp3,15 triliun, 5% Rp5,26 triliun
Angka simulasi, bukan kerugian pajak aktual, dan tidak menunjukkan bahwa 1–5% nilai ekspor benar-benar telah dialihkan.

Hasilnya memperlihatkan bahwa apabila terdapat pengalihan laba dalam jumlah besar, dampaknya terhadap penerimaan negara dapat mencapai triliunan rupiah.

Skenario tertinggi
Rp5,26 T
dampak ke tax ratio nasional hanya
± 0,02 poin persen

Pengalihan laba industri sawit tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan rendahnya tax ratio Indonesia. Persoalannya jauh lebih luas: kepatuhan pajak, kegiatan ekonomi yang belum masuk sistem perpajakan, hingga kemampuan mengawasi transaksi domestik dan internasional.

Meski begitu, potensi penerimaan beberapa triliun rupiah tetap bernilai besar dan layak diperjuangkan.

8. Pajak Minimum Global 15%: Apakah Persoalan Ini Sudah Selesai?

Sejak 2025, Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah menerapkan ketentuan pajak minimum global untuk kelompok perusahaan multinasional besar yang memenuhi persyaratan. Aturan ini bertujuan agar grup perusahaan besar tidak dapat terus menikmati tingkat pajak yang sangat rendah tanpa adanya kemungkinan pajak tambahan.

Tetapi ada satu persoalan mendasar yang belum diselesaikan oleh aturan tersebut.

Perbandingan: pajak minimum global menjawab berapa tarif terendah, prinsip kewajaran menjawab di negara mana laba dipajaki
Dua alat yang berbeda: satu mengatur batas bawah tarif, satu lagi mengatur pembagian hak pemajakan.

Apabila keuntungan yang secara wajar seharusnya dicatat di Indonesia justru dibukukan di Singapura, pengenaan pajak minimum 15% di Singapura tidak otomatis mengembalikan keuntungan tersebut ke Indonesia.

Dengan demikian, meskipun aturan pajak minimum global penting, Indonesia tetap harus memastikan bahwa harga transaksi dan pembagian keuntungan antarpihak yang berafiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran.

9. Satu Persoalan Lain: Siapa Pemilik Sebenarnya dari Investasi Singapura?

Singapura tercatat sebagai sumber investasi asing terbesar ke Indonesia pada 2025, dengan nilai sekitar US$17,4 miliar. Namun, investasi yang tercatat berasal dari Singapura tidak selalu berarti modal tersebut benar-benar dimiliki warga negara atau investor akhir Singapura.

Sebuah perusahaan Indonesia dapat dimiliki perusahaan Singapura, sementara perusahaan Singapura tersebut dikendalikan oleh investor dari Indonesia atau negara lain. Dalam keadaan tertentu, modal dari suatu negara bahkan dapat keluar terlebih dahulu melalui perusahaan luar negeri lalu masuk kembali sebagai investasi asing. Praktik ini dikenal sebagai round-tripping.

Diagram round-tripping: modal dari Indonesia keluar ke perusahaan Singapura lalu masuk kembali tercatat sebagai investasi asing dari Singapura
Tidak semua investasi melalui Singapura merupakan round-tripping. Ada banyak alasan bisnis, pembiayaan, dan struktur kepemilikan yang sah.

Tanpa informasi tentang pemilik akhir perusahaan, kita tidak dapat menghitung berapa banyak investasi Singapura yang sebenarnya berasal dari modal Indonesia. Inilah alasan mengapa transparansi struktur kepemilikan perusahaan menjadi semakin penting, baik untuk perpajakan maupun pengawasan lingkungan.

10. Indonesia Menanggung Dampak Lingkungan, Bagaimana dengan Keuntungannya?

Ada satu dimensi yang membuat persoalan ini melampaui urusan pajak. Indonesia merupakan tempat berlangsungnya sebagian besar kegiatan produksi sawit. Perkebunan membutuhkan lahan, pekerja, infrastruktur, fasilitas pengolahan, dan sumber daya lainnya. Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi berbagai risiko lingkungan yang berkaitan dengan tata kelola lahan, termasuk kebakaran hutan dan gambut.

Bank Dunia · kebakaran hutan & lahan 2015
≥ US$16,1 miliar
± Rp221 triliun kerugian ekonomi
Mencakup gangguan kegiatan ekonomi, pertanian, transportasi, kesehatan, dan sektor lainnya.

Tentu angka kerugian itu tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada industri sawit. Kebakaran dapat terjadi di berbagai jenis lahan dengan penyebab dan penanggung jawab yang berbeda. Namun, data tersebut mengingatkan kita bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat menimbulkan biaya yang ditanggung masyarakat.

Apakah negara tempat kegiatan produksi berlangsung telah memperoleh bagian keuntungan ekonomi dan penerimaan pajak yang mencerminkan kontribusinya secara wajar?

Pertanyaan tersebut bukan berarti Indonesia berhak memajaki semua keuntungan yang diperoleh perusahaan Singapura. Jika perusahaan Singapura benar-benar menciptakan nilai melalui kegiatan perdagangan, pembiayaan, dan pengelolaan risiko, keuntungan tersebut memang dapat menjadi haknya. Yang perlu dipastikan adalah tidak ada keuntungan yang secara ekonomi seharusnya menjadi milik perusahaan Indonesia justru dialokasikan secara tidak wajar ke luar negeri.

11. Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Indonesia?

Persoalan pengalihan keuntungan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membuat aturan atau menaikkan tarif pajak. Indonesia sebenarnya sudah memiliki ketentuan mengenai kewajaran transaksi afiliasi, termasuk melalui PMK 172 Tahun 2023. Tantangan utamanya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara efektif. Ada beberapa langkah yang layak diprioritaskan:

1
Hubungkan data perdagangan & pajak
Cocokkan informasi ekspor, perusahaan pembeli, harga pasar, dan laporan keuangan dalam satu sistem pengawasan berbasis risiko.
2
Telusuri sampai pembeli akhir
Ketahui harga penjualan selanjutnya oleh afiliasi Singapura, biaya perdagangan, serta fungsi yang benar-benar dilakukan.
3
Perkuat pertukaran informasi
Kasus yang dilaporkan OECD menunjukkan informasi dari negara lain dapat menjadi bukti penting dalam pemeriksaan.
4
Transparansi pemilik akhir
Mengetahui siapa yang mengendalikan grup usaha membantu memahami hubungan perusahaan produksi, perdagangan, dan investasi.
5
Daya saing sebagai pusat dagang
Perbaiki akses pembiayaan, layanan keuangan, kepastian hukum, dan ketersediaan tenaga ahli yang membuat perusahaan memilih Singapura.

Kebijakan yang efektif bukan berarti memaksa seluruh perusahaan menutup kantor Singapuranya. Tujuan yang lebih penting adalah memastikan setiap negara memperoleh hak pemajakan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

12. Jadi, Apakah Asapnya di Indonesia dan Labanya di Singapura?

Berdasarkan berbagai data dan temuan penelitian, jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Ada tiga kesimpulan penting.

1
Risikonya nyata. Pengalihan laba melalui perusahaan afiliasi luar negeri merupakan risiko nyata dalam industri sawit Indonesia. Bahkan, terdapat kasus yang telah dikoreksi DJP dan menghasilkan tambahan penerimaan pajak.
2
Bukti publik belum cukup untuk generalisasi. Singapura berperan penting sebagai pusat perusahaan induk, perdagangan, pembiayaan, dan pengelolaan bisnis internasional. Namun, belum tersedia bukti publik yang cukup untuk menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan sawit Indonesia melakukan pengalihan laba secara tidak wajar ke Singapura.
3
Tetap layak diawasi. Simulasi menunjukkan nilai penerimaan yang dipertaruhkan bisa material, tetapi besarnya kerugian pajak yang benar-benar terjadi harus dibuktikan berdasarkan data transaksi, bukan sekadar perbedaan tarif atau lokasi kantor pusat.

Penutup: Memastikan Indonesia Mendapatkan Haknya

Indonesia merupakan salah satu pemain terbesar dalam industri kelapa sawit dunia. Jutaan hektare perkebunan, ribuan fasilitas usaha, serta begitu banyak pekerja berada dalam rantai produksi dan pengolahan komoditas ini. Karena itu, wajar apabila masyarakat ingin mengetahui apakah keuntungan ekonomi yang dihasilkan telah dibagi secara adil.

Tetapi keadilan pajak tidak berarti semua keuntungan harus dikenai pajak di Indonesia. Perdagangan internasional memang melibatkan berbagai negara dengan fungsi ekonomi yang berbeda-beda.

Prinsip yang perlu dijaga adalah bahwa perusahaan yang benar-benar menciptakan nilai ekonomi berhak memperoleh keuntungan sesuai kontribusinya, dan negara tempat keuntungan itu seharusnya dikenai pajak tidak kehilangan hak pemajakannya.

Indonesia tidak harus memperoleh seluruh laba dari perdagangan sawit dunia. Namun, Indonesia harus memastikan bahwa laba yang secara wajar menjadi haknya tidak berpindah hanya karena pengaturan transaksi di atas kertas.

Itulah persoalan yang seharusnya menjadi pusat perhatian di balik perdebatan mengenai kabut asap dan hubungan bisnis Indonesia–Singapura.

Sumber Utama Penelitian
  1. OECD — Tax Transparency in Asia 2025: kasus pemeriksaan transfer pricing perusahaan sawit Indonesia.
  2. Badan Pusat Statistik — Ekspor Minyak Sawit Menurut Negara Tujuan: volume dan nilai ekspor tahun 2025.
  3. Wilmar International — Laporan Keuangan 2025.
  4. Golden Agri-Resources — Laporan Keuangan 2025.
  5. First Resources — Laporan Keuangan 2025.
  6. Enterprise Singapore — Global Trader Programme.
  7. Kementerian Keuangan — PMK 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global.
  8. World Bank — The Cost of Fire in Indonesia.
  9. DJP — PMK 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  10. Channel News Asia — Kerja Sama Indonesia–Singapura Menangani Kabut Asap, 27 Oktober 2026.

Catatan metodologis: Artikel ini merupakan penyederhanaan hasil kajian, bukan hasil pemeriksaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Simulasi fiskal merupakan ilustrasi berbasis asumsi, bukan jumlah kerugian penerimaan negara yang telah terbukti.

Need help with your tax matters? Our team can help you weigh the formal aspects and financial risks.
Whatsapp Us